FAI UNIKARTA DAN BERITA ALTERNATIF TEKEN KERJA SAMA PENERBITAN OPINI MAHASISWA DAN DOSEN

CEO Berita Alternatif Ahmad Fauzi & Dekan FAI Unikarta Haji Mubarak

FAIUNIKARTA.AC.ID – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) dan Berita Alternatif menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Senin (28/3/2022) pagi.

Penandatanganan MoU yang memuat kerja sama penerbitan opini mahasiswa dan dosen FAI Unikarta di beritaalternatif.com tersebut diadakan di Kantor Berita Alternatif yang berlokasi di Jalan Patin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong.

Dalam kesempatan tersebut, hadir Dekan FAI Unikarta, Haji Mubarak; Ketua Program Studi Pendidikan Islam FAI Unikarta, Mukmin; CEO Berita Alternatif, Ahmad Fauzi; dan Pemimpin Redaksi Berita Alternatif, Ufqil Mubin.

Ketua Program Studi Pendidikan Islam FAI Unikarta, Mukmin mengatakan, kerja sama tersebut merupakan ikhtiar dari Dekan FAI Unikarta, Haji Mubarak, dalam mendorong para dosen dan mahasiswa untuk menerbitkan artikel mereka di beritaalternatif.com.

Selain itu, kerja sama ini juga merupakan bagian dari pengabdian dosen dan mahasiswa FAI Unikarta kepada masyarakat lewat opini-opini yang bermanfaat dan bernilai edukatif bagi publik.

Kata dia, FAI Unikarta ingin mendorong mahasiswa terlatih menghasilkan karya ilmiah sebelum menyelesaikan tugas akhir di kampus. “Jadi, memang latihannya di sini,” terangnya.

Kaprodi FAI Unikarta Mukmin & Dekan FAI Unikarta Haji Mubarak

Mahasiswa dan dosen FAI Unikarta, lanjut dia, akan diberikan kesempatan untuk menulis opini di kolom khusus yang diberi nama FIKRAH.

“Mudah-mudahan langkah ini bisa memompa semangat mahasiswa dan dosen untuk menulis opini di beritaalternatif.com,” harap dosen FAI Unikarta tersebut.

CEO Berita Alternatif, Ahmad Fauzi, menyambut baik kerja sama dengan FAI Unikarta tersebut. Pasalnya, langkah ini memiliki tujuan mulia, yakni membangun dan mengembangkan literasi di Kukar.

Dia menjelaskan, salah satu ukuran negara maju adalah tingkat literasi masyarakat. Bukti kemajuan literasinya dapat dilihat dari karya-karya ilmiah yang dapat menjadi referensi orang lain.

“Artinya, harus banyak referensi. Harus banyak literasi. Ini harus muncul dari kampus,” terangnya.

Ia berharap kerja sama ini dapat memperluas pengabdian intelektual mahasiswa dan dosen FAI Unikarta kepada masyarakat Kukar.

Fauzi menyebutkan, Berita Alternatif bersedia menampung dan menerbitkan artikel-artikel dari mahasiswa dan dosen FAI Unikarta.

“Insyaallah beritaalternatif.com sudah mempunyai kredibilitas yang cukup lumayan tinggi dan sudah memenuhi administrasi kenegaraan dalam kerja sama seperti ini,” jelasnya. (*)

Link: Beritaalternatif.com

MASYARAKAT RIBUT SOAL LOGO HALAL, DEKAN FAI UNIKARTA : TAK PERLU DIPERPANJANG DAN DIPERDEBATKAN

FAIUNIKARTA.AC.ID – Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Haji Mubarak menanggapi penggantian logo halal oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang akhir-akhir ini santer dibicarakan masyarakat.

Diketahui, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  telah menetapkan logo halal baru. Keputusan ini ditetapkan pada 10 Februari lalu.

Mubarak menyebutkan, masyarakat mempermasalahkan kejelasan bentuk logo halal baru it, sehingga dalam membaca logo baru tersebut memunculkan berbagai interpretasi yang berbeda-beda.

Ia membandingkan logo baru itu dengan logo halal lama. Menurutnya, dari sisi desain dan bentuk, logo lama sangat jelas untuk dibaca. “Itu bagus pengemasan logonya karena tertera jelas kata halalnya,” terang dia, Senin (21/3/2022).

Sejumlah pihak menyebut logo halal itu terlalu jawasentris, lantaran dianggap mirip dengan wayang. Mubarak pun meminta masyarakat tidak terjebak pada aspek politis dan sara.

Dia menerangkan, dalam kaidah penulisan Arab, hal semacam itu diperbolehkan. Agama Islam juga menganjurkan keindahan.

“Seperti dalam hadis yang berbunyi innallaaha jamiilun yuhibbul jamal. Artinya, Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan,” jelasnya.

Ia menilai pemerintah kurang membuka ruang dialog yang cukup guna mendengar pendapat masyarakat dan pemuka agama, sehingga terjadi kebingungan di kalangan masyarakat awam. “Yang kita butuhkan penjelasan tentang logo itu,” sebutnya.

Mubarak berharap agar pemerintah dapat mengantisipasi permasalahan sejak dini, termasuk dalam pencantuman kata Arab dalam logo halal tersebut, karena menyangkut kemaslahatan umat Islam. “Jangan sampai permasalahan muncul baru ada upaya untuk mengevaluasi,” katanya.

Kemudian, dia berharap agar nilai-nilai moderat dan keharmonisan dalam Islam bisa terjaga, serta forum-forum keagamaan seperti  FKUB dan MUI menjadi corong aspirasi masyarakat.

Ia menegaskan, polemik tentang logo tidak perlu diperdebatkan dan diperpanjang. Pasalnya, hal itu bukan permasalahan syariat, sehingga penyelesaiannya cukup dikomunikasikan. Dengan begitu, masalah ini tidak menggelembung menjadi problem yang kian kritis di publik. (*)

Penulis: Mursid Mubarak

Link : Sintesanews.id

49 MAHASISWA IKUTI PPL, DEKAN FAI UNIKARTA HARAP JADI SOLUSI BAGI MASYARAKAT

FAIUNIKARTA.AC.ID – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) melaksanakan santiaji dan pelepasan 49 mahasiswa yang akan mengikuti Program Pengalaman Lapangan (PPL) di Unikarta, Sabtu (5/3/2022).

Acara itu dibuka oleh Rektor Unikarta, Prof. Ince Raden, didampingi oleh Dekan FAI Unikarta, Haji Mubarak; Wakil Dekan I, H. Sofian Efendi; Wakil Dekan II, Adinata Rusman Idris; dan Wakil Dekan III, Habib Zainuri.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Selamat Said Sanib, pakar public speaker di Kalimantan Timur.
Ia diminta untuk menyampaikan materi paradigma pembelajaran HOTS abad 21, strategi mengajar dan metode ice breaking bagi mahasiswa PPL FAI Unikarta.

Ketua panitia yang juga Kaprodi FAI Unikarta, Mukmin, mengatakan bahwa PPL tersebut merupakan kewajiban akademik bagi para mahasiswa, yang dilaksanakan selama lebih dari tiga bulan. Mereka akan mengikuti PPL sejak 7 Maret hingga 6 Juni 2022.

Mukmin menambahkan, peserta PPL akan ditempatkan di 16 sekolah/madrasah tingkat SMP, SMA, MAN dan SMK sederajat di wilayah Kukar. Ada pula yang ditempatkan di sekolah SMP Islam Bunga Bangsa Samarinda.

Sementara itu, dalam sambutannya, Dekan FAI Unikarta, Haji Mubarak, meminta agar mahasiswa yang menjalani PPL dapat menstimulasi muatan pelajaran secara berkelompok dalam penyampaian materi dengan persepsi yang sama dari nilai-nilai karakter pengembangan ajaran Islam.

Menurut dua, sejumlah pihak masih sering membanggakan kajian-kajian pendidikan dari Barat.

“Padahal sebagai mahasiswa pendidikan Islam seharusnya mampu melahirkan pedagogik Islam,” imbuhnya.

Mubarak pun menyampaikan harapannya agar mahasiswa memiliki jiwa social-prenuer, kemampuan komunikasi yang baik dan terus mengembangkan kapasitas diri.

“Memiliki ide, gagasan dan menjadi solusi di tengah masyarakat,” pesannya. (*)

Penulis : Haji  Mubarak

Link : Sintesanews.id

PULUHAN MAHASISWA FAI UNIKARTA IKUTI PPL DI KUKAR DAN SAMARINDA

FAIUNIKARTA.AC.ID-Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) melaksanakan santiaji dan pelepasan 49 mahasiswa yang akan mengikuti Program Pengalaman Lapangan (PPL) di Unikarta, Sabtu (5/3/2022).

Acara itu dibuka oleh Rektor Unikarta, Prof. Ince Raden, didampingi oleh Dekan FAI Unikarta, Haji Mubarak; Wakil Dekan I, H. Sofian Efendi; Wakil Dekan II, Adinata Rusman Idris; dan Wakil Dekan III, Habib Zainuri.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Selamat Said Sanib, pakar public speaker di Kalimantan Timur.
Ia diminta untuk menyampaikan materi paradigma pembelajaran HOTS abad 21, strategi mengajar dan metode ice breaking bagi mahasiswa PPL FAI Unikarta.

Ketua panitia yang juga Kaprodi FAI Unikarta, Mukmin, mengatakan bahwa PPL tersebut merupakan kewajiban akademik bagi para mahasiswa, yang dilaksanakan selama lebih dari tiga bulan. Mereka akan mengikuti PPL sejak 7 Maret hingga 6 Juni 2022.

Mukmin menambahkan, peserta PPL akan ditempatkan di 16 sekolah/madrasah tingkat SMP, SMA, MAN dan SMK sederajat di wilayah Kukar. Ada pula yang ditempatkan di sekolah SMP Islam Bunga Bangsa Samarinda.

Sementara itu, dalam sambutannya, Dekan FAI Unikarta, Haji Mubarak, meminta agar mahasiswa yang menjalani PPL dapat menstimulasi muatan pelajaran secara berkelompok dalam penyampaian materi dengan persepsi yang sama dari nilai-nilai karakter pengembangan ajaran Islam.

Menurut dua, sejumlah pihak masih sering membanggakan kajian-kajian pendidikan dari Barat.

“Padahal sebagai mahasiswa pendidikan Islam seharusnya mampu melahirkan pedagogik Islam,” imbuhnya.

Mubarak pun menyampaikan harapannya agar mahasiswa memiliki jiwa social-prenuer, kemampuan komunikasi yang baik dan terus mengembangkan kapasitas diri.

“Memiliki ide, gagasan dan menjadi solusi di tengah masyarakat,” pesannya. (*)

Link : Beritaalternatif.com

TERPILIH SEBAGAI DEKAN FAI UNIKARTA, HAJI MUBARAK USUNG SEMBILAN PROGRAM UNGGULAN

FAIUNIKARTA.AC.ID – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Haji Mubarak sebagai Dekan periode 2022-2026 lewat Rapat Senat FAI Unikarta pada Senin (28/2/2022).

Terpilih sebagai calon tunggal, Mubarak pun resmi menjabat sebagai Dekan FAI Unikarta berdasarkan SK Rektor Unikarta No: 023/R/SK/III/2022 setelah melalui semua tahapan pemilihan Dekan FAI Unikarta.

Dipercaya sebagai pemimpin Fakultas Agama Islam, Mubarak mengusung visi perguruan tinggi keagamaan Islam yang unggul berlandaskan sains Islam, bertata kelola baik dan mampu menghasilkan lulusan yang berjiwa sociopreneur.

Guna mewujudkan visi tersebut, Mubarak menjabarkan visinya menjadi tiga misi, yaitu mewujudkan kegiatan tri dharma perguruan tinggi yang bermutu berlandaskan sains Islam; mewujudkan tata kelola yang berkualitas; dan menghasilkan lulusan yang berjiwa sociopreneur.

Dia juga memaparkan program yang dicanangkannya selama memimpin FAI empat tahun akademik ke depan, di antaranya: pertama, peninjauan kurikulum Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kedua, menyiapkan bahan kajian dan rancangan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk Prodi PAI serta pelaksanaannya.

Ketiga, menyiapkan bahan kajian dan proposal program studi baru sesuai minat masyarakat, serta penerimaan mahasiswa.

Keempat, menata kembali sistem informasi, sistem keuangan, dan tata kelola fakultas.

Kelima, menata kembali terbitan Jurnal Azkiya dan meningkatkan kinerja publikasi pada jurnal nasional terakreditasi maupun internasional bereputasi.

Keenam, kerja sama penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama kegiatan lainnya dengan pihak ketiga (pemerintah/swasta).

Ketujuh, bahan kajian, desain kegiatan, dan surat keputusan penyelenggaraan program pesantren kampus.

Kedelapan, bahan kajian, desain kegiatan, dan surat keputusan penyelenggaraan program kurikuler.

Kesembilan, bahan kajian, desain kegiatan, dan surat keputusan penyelenggaraan pelatihan dan pembinaan kewirausahaan pendidikan. (*)

Penulis: Mursid Mubarak

Link : Sintesanews.id

PIMPIN FAI UNIKARTA, HAJI MUBARAK INGIN HASILKAN LULUSAN BERJIWA SOCIOPRENEUR

Dekan FAI Unikarta Haji Mubarak

FAIUNIKARTA.AC.ID – Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Haji Mubarak sebagai Dekan periode 2022-2026 lewat Rapat Senat FAI Unikarta pada Senin (28/2/2022).

Terpilih sebagai calon tunggal, Mubarak pun resmi menjabat sebagai Dekan FAI Unikarta berdasarkan SK Rektor Unikarta No: 023/R/SK/III/2022 setelah melalui semua tahapan pemilihan Dekan FAI Unikarta.

Dipercaya sebagai pemimpin Fakultas Agama Islam, Mubarak mengusung visi perguruan tinggi keagamaan Islam yang unggul berlandaskan sains Islam, bertata kelola baik dan mampu menghasilkan lulusan yang berjiwa sociopreneur.

Guna mewujudkan visi tersebut, Mubarak menjabarkan visinya menjadi tiga misi, yaitu mewujudkan kegiatan tri dharma perguruan tinggi yang bermutu berlandaskan sains Islam; mewujudkan tata kelola yang berkualitas; dan menghasilkan lulusan yang berjiwa sociopreneur.

Dia juga memaparkan program yang dicanangkannya selama memimpin FAI empat tahun akademik ke depan, di antaranya: pertama, peninjauan kurikulum Program Studi (Prodi) Pendidikan Agama Islam (PAI).

Kedua, menyiapkan bahan kajian dan rancangan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) untuk Prodi PAI serta pelaksanaannya.

Ketiga, menyiapkan bahan kajian dan proposal program studi baru sesuai minat masyarakat, serta penerimaan mahasiswa.

Keempat, menata kembali sistem informasi, sistem keuangan, dan tata kelola fakultas.

Kelima, menata kembali terbitan Jurnal Azkiya dan meningkatkan kinerja publikasi pada jurnal nasional terakreditasi maupun internasional bereputasi.

Keenam, kerja sama penelitian, pengabdian kepada masyarakat dan kerja sama kegiatan lainnya dengan pihak ketiga (pemerintah/swasta).

Ketujuh, bahan kajian, desain kegiatan, dan surat keputusan penyelenggaraan program pesantren kampus.

Kedelapan, bahan kajian, desain kegiatan, dan surat keputusan penyelenggaraan program kurikuler.

Kesembilan, bahan kajian, desain kegiatan, dan surat keputusan penyelenggaraan pelatihan dan pembinaan kewirausahaan pendidikan. (*)

Link: Beritaalternatif.com

TARGET PROF. INCE RADEN: UNIKARTA PUNYA LIMA DOKTOR DAN DUA PROFESOR BARU

FAIUNIKARTA.AC.ID – Pada 17 Januari 2022, Prof. Ince Raden secara resmi dilantik sebagai Rektor Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) periode 2021-2025. Ia menggantikan pendahulunya, Erwinsyah, yang telah memimpin kampus di yang terletak di Kota Tenggarong tersebut selama empat tahun sebelumnya.

Penunjukannya sebagai orang nomor satu di Kampus Ungu membawa harapan baru terhadap perubahan dan pengembangan universitas yang berdiri pada tahun 1984 tersebut. Pasalnya, guru besar di bidang pertanian itu memiliki pengalaman yang nyaris sempurna di bidang akademik maupun praktis—dari tingkat lokal hingga nasional.

Pada Sabtu (18/6/2022) pagi, beritaalternatif.com mewawancarai guru besar yang juga peneliti yang sudah bertahun-tahun aktif di Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kukar tersebut.

Dalam artikel ini, Prof. Ince menjelaskan visi dan misinya secara umum. Kemudian, target-target yang hendak dicapainya untuk memajukan Unikarta selama satu periode ke depan.

Apa visi besar Anda sebagai Rektor Unikarta?

Kalau visi kan kita ingin mewujudkan kampus itu menjadi kampus yang unggul dalam tri dharma, yaitu di bidang pendidikan, penelitian maupun pengabdian masyarakat.

Kemudian juga membangun karakter kewirausahaan buat mahasiswa maupun teman-teman civitas akademica. Selain tri dharma itu, juga tata kelola good university governance itu bagian yang tidak terpisahkan. Itu arahnya.

Kemudian, di masa saya ini ada tiga pilar yang saya kuatkan dan kembangkan. Pertama tadi proses akademik; kedua, jejaring (networking); ketiga, mencoba untuk membuka pengembangan kewirausahaan ini agar bisa diwujudkan. Itu yang menjadi pilar di periode saya.

Selama Anda memimpin, Unikarta akan menjadi sekelas kampus mana?

Pelantikan Prof. Ince Raden sebagai Rektor Unikarta

Saat ini, Unikarta itu persaingannya sudah nasional. Jadi, di akreditasi perguruan tinggi itu kan sekarang akreditasi Baik, Sangat Baik, dan Unggul. Swasta dan negeri kan tidak dibatasi lagi. Bisa dilihat dari akreditasi dia di posisi mana.

Unikarta itu posisi akreditasinya Sangat Baik. Unggul kan berarti kampus itu sudah bersaing secara internasional. Kalau Baik Sekali, kampus itu sudah bersaing secara nasional. Kalau Baik, kampus itu sudah bersaing di tingkat lokal dan regional.

Artinya, harapan kita di masa yang akan datang kita akan meningkatkan skor Baik Sekali itu. Karena skor Baik Sekali ini kan tinggal satu langkah ke Unggul. Tapi kan untuk sampai ke Unggul kita harus punya riset yang berbasis internasional, buku yang kita terbitkan berbasis internasional, kualitas mahasiswa sudah berbasis internasional, kemudian mahasiswa internasional yang kuliah di kampus kita juga harus banyak gitu. Untuk sampai ke situ, itu tidak mudah.

Tetapi bisa?

Ya, bisa. Tapi kita harus membangun roadmap untuk menuju ke situ. Harus ada peta jalan untuk kita bisa sampai ke situ. Makanya lewat tiga pilar tadi, arahnya saya ke situ.

Orang kuliah ini kan trust dulu. Kepercayaan dia tentang berbagai hal. Sekarang orang-orang sudah cerdas. Apa yang dia peroleh setelah dia masuk di situ. Keluarnya dia bisa jadi apa. Kalau rata-rata orang tua ingin anaknya masuk di Unikarta kemudian keluar bisa langsung kerja, kita harus punya kegiatan keterampilan, banyak kegiatan bahasa, dan banyak kegiatan untuk meningkatkan kemampuan. Hal-hal begitu yang perlu mereka pelajari.

Ini bicara ekstrakurikuler. Karena kalau kita masukkan di kurikulum, itu berat. Kita otak-atik kurikulum kan berat. Misalnya saya masuk ke situ (Unikarta), selain saya sarjana teknik pertambangan, juga punya kemampuan komputer, apakah di bidang office ataupun analisis. Atau bisa juga orang itu servis HP. Sebenarnya kan bisa saja kita buat. Jadi, dia punya keterampilan-keterampilan lain.

Misalnya saya kuliah di Fakultas Pertambangan Unikarta. Ternyata bisa ngaji menggunakan metode tilawah. Saya fasih. Oh, itu luar biasa. Mohon maaf, tadinya dia enggak bisa ngaji sama sekali, tetapi begitu dia masuk di kampus Unikarta, dia keluar dari Unikarta, itu luar biasa. Saya yakin bisa saja orang tua kuliahkan anaknya karena alasan itu.

Saya selalu ngomong ke kawan-kawan, “Ayo ciptakan momen seperti itu”. Dan itu bisa saja mengantarkan koin. Kalau enggak salah, ada puluhan mahasiswa itu yang ngajarkan ngaji di Fakultas Pertanian, Fakultas Hukum, dan lain-lain.

Jadi, suasana Mushala Al-Hijrah Unikarta itu, auranya muncul. Sebenarnya yang kayak gitu yang mau saya dorong sehingga kalau masuk Unikarta ada keterampilannya. Kira-kira seperti itu.

Apakah dengan ketersediaan SDM saat ini, Unikarta mampu merealisasikan visi dan misi yang Anda usung?

Kalau dari dosen kan sekarang ini kita punya 120 dosen tetap. Kemudian, guru besar kita ada tiga. Itu terbanyak di Kalimantan. Guru besar perguruan tinggi swasta di Wilayah XI Kalimantan, yang paling banyak itu di Unikarta. Itu Kalimantan. Bukan Kalimantan Timur. Dibandingkan kampus-kampus swasta lain di Kalimantan, guru besar kita paling banyak. Itu bisa kita buktikan.

Lektor kepala kita lumayan. Kurang lebih 30-an. Kemudian, lektor. PR saya itu masih ada 12 atau 13 orang yang belum punya pangkat akademik. Ini juga harus saya dorong supaya mereka punya SIM. Mudah-mudahan itu terlaksana.

Kemudian di bidang riset. Saya sering bilang ke teman-teman LPPM, ayo kita buat pelatihan-pelatihan. Selain pelatihan tingkat nasional, kita bisa buat pelatihan cara penulisan buku.

Alhamdulillah kita sudah ada lembaga LPPM Unikarta Press. Buku saya ada dua yang diterbitkan di situ. Kemudian teman-teman yang lain juga ada terbitkan buku di lembaga penerbitan itu.

Jadi, dari segi SDM, saya lihat memang kita perlu untuk melatih mereka agar bisa lebih terampil. Pegawai-pegawai kita juga harus diberikan pelatihan. Karena kan enggak mungkin saya keluarkan semua mereka dari situ. Yang ada itu harus betul-betul ditingkatkan potensinya. Baik dalam pembuatan surat maupun keterampilan lain.

Kalau sekarang Anda jalan-jalan ke kampus Unikarta, ada tamu kita, terima di bawah dulu, kemudian diantar ke atas. Itu sudah kita atur tata kelolanya.

Administrasi juga kita kelola. Kalau dulu kan tugasnya apa. Belum begitu jelas. Sekarang kita sudah punya SIKAP. Kalau dia masuk jam delapan pagi, dia absen dulu. Kemudian dia laporkan dia kerja apa hari ini. Kita sudah ada aplikasi seperti itu. Saya sebagai atasan bisa saya lihat apa yang dikerjakan WR I dan lain-lain.

Itu baru kita terapkan satu bulan ini. Itu juga ada kaitannya dengan pembayaran insentif uang makan yang sebelumnya kita naikkan 100%. Tapi, dia harus sesuaikan dengan kinerjanya.

Mengubah begitu kan tidak mudah. Tapi, harus kita lakukan. Menurut saya, kita perlu mengajak teman-teman untuk memberikan kontribusi untuk Unikarta.

Khusus untuk melatih keterampilan, saya kan bisa saja menggunakan teman-teman dari luar. Misalnya belajar tentang podcast. Saya bisa saja undang orang-orang yang berasal dari beritaalternatif.com untuk memberikan kemampuan-kemampuan praktis. Saya kira itu bagian dari sumber daya yang kita butuhkan.

Makanya, saya katakan, networking itu dibangun sesuai dengan apa yang mau kita capai selama empat tahun di periode saya. Tiga pilar itu saya hubungkan. Itu satu-kesatuan yang utuh. Itu kan memang yang mau kita bangun.

Di akhir kepemimpinan Anda nanti, berapa profesor dan doktor yang akan dihasilkan Unikarta?

Kampus Unikarta yang terletak di Kota Tenggarong

Ini pertanyaan yang sifatnya kuantitatif. Pertama, yang pasti ada penambahan. Yang sudah bisa saya prediksi, ada tambahan sekitar lima doktor. Dan saya berharap ada dua profesor tambahan. Itu minimal.

Pasti itu bisa mendukung peningkatan kualitas Unikarta. Standar untuk dapat status profesor kan sudah diturunkan lagi. Standarnya diturunkan. Kalau dulu, jangankan kita di swasta, di negeri saja susah banget.

Saya misalnya. Keluar SK profesor saya tahun 2019. Di angkatan berikutnya hanya ada dua. Dari 2019 sampai 2022, hanya ada dua orang. Itu se-Kalimantan. Baru ada tiga tambahan profesor selama tiga tahun terakhir. Padahal di Kalimantan ada 200 lebih perguruan tinggi swasta.

Makanya saya dorong Pak Sabran. Kemudian Pak Made dan Pak Sujiman. Dulu saya berharap almarhum Pak Dr. Thamrin. Beliau sudah siap-siap. Beliau sudah lektor kepala. Satu langkah lagi jadi profesor. Makanya beberapa orang yang potensial jadi profesor ini kita dorong terus ikut pelatihan, termasuk acara besok di Hotel Mercure.

Yang seperti ini kan saya berikan ruang kepada teman-teman. Saya sampaikan, “Ayo semangat”. Supaya nanti kita bisa berikan kontribusi yang lebih baik untuk Unikarta. Sebenarnya itu yang mau saya lakukan. Atmosfir itu yang mau kita ciptakan supaya mereka juga bisa memperlihatkan semangat. Intinya itu.

Jadi, kalau disebut kuantitatif, doktor itu bisa lima di masa saya. Yang saya pikirkan sekarang, apa yang bisa saya perbuat untuk Unikarta. (*)

Link : Beritaalternatif.com

MENANTI PEMBERLAKUAN PERDA GEMA ALQUR’AN DI KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

FAIUNIKARTA.AC.ID

Oleh: Haji Mubarak*

Namanya ialah “Gerakan Etam Mengaji” atau disingkat GEMA, yakni suatu spirit budaya dalam mempelajari Alquran yang menjadi kebijakan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2016, di masa pemerintahan Bupati Kukar Rita Widyasari. Akan tetapi, eksekutor terhadap program GEMA ini dilakukan oleh Wakilnya: Edi Damansyah—saat ini sebagai Bupati Kukar terpilih pada Pilkada 2020.

Melalui tangan Bupati Edi-lah berbagai capaian positif diraih oleh Kabupaten Kukar setelah Perbup ini diterapkan, antara lain: (1) kegiatan mengaji dilaksanakan di area-area perkantoran; (2) pembelajaran mengaji dilaksanakan di lembaga-lembaga pendidikan formal setingkat SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi; (3) dilakukannya “Gerakan Waqaf Kitab Suci Alquran”; (4) pembentukan Baitul Quran di kecamatan-kecamatan; (5) dilaksanakannya program Satu Desa Satu Hafiz (One Village One Hafiz), (6) terpilihnya Duta Pemuda Pelopor dari Lembaga Pengembang Pembelajaran Alquran; (7) terpilihnya Kepala Sekolah Berprestasi dari Lembaga Pendidikan Formal Pelaksana Pembelajaran Alquran; hingga (8) Kabupaten Kukar berturut-turut menjadi Juara Umum MTQ Tingkat Provinsi Kalimantan Timur (2017, 2018, 2019, 2020, 2021).

Berkat keberhasilan Perbup tentang GEMA ini, DPRD Kukar dikatakan ingin menaikkan lagi level pemberlakuan GEMA, bahkan dikatakan telah menyelesaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang GEMA dan disepakati dalam sidang paripurna DPRD Kukar. Sembari menanti (penuh harap) segera diberlakukannya Perda GEMA tersebut, berikut diulas secara singkat Perda GEMA Alquran di Kabupaten Kukar.

Awal Diberlakukan Program GEMA Alquran

GEMA Alquran di Kukar diresmikan pertama kali oleh Bupati Kukar saat itu, Rita Widyasari, dalam gelaran Pembukaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Kalimantan Timur ke-38 di Kukar. Rita mengatakan program GEMA adalah bagian dari program Gerakan Pembangunan Masyarakat Sejahtera (GERBANG RAJA).

Dikatakan bahwa program GEMA adalah upaya membangun akhlak mulia, serta menjadi benteng dari pesatnya dampak negatif dari perkembangan budaya yang semakin pesat dan maju. Program ini merupakan upaya meningkatkan syiar Islam dalam rangka membangun karakter masyarakat Muslim Kukar yang beriman, bertakwa serta menjadi teladan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sedangkan sasarannya meliputi budaya membaca Alquran secara rutin yang dilakukan oleh lembaga pendidikan baik formal maupun informal, instansi pemerintah, tempat ibadah, organisasi kemasyarakatan serta masyarakat luas. Direncanakan adanya petunjuk teknis, baik untuk instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga untuk masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi maupun kearifan lokal masing-masing wilayah atau satuan kerja.

Ringkasan Isi Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang GEMA

Program GEMA secara ringkas jika menilik isi Perbup Nomor 24 Tahun 2016 dijelaskan dalam uraian berikut:

Bab I: Ketentuan Umum (Pasal 1)

Peristilahan: Daerah, Pemerintah Daerah, Kepala Daerah, SKPD, Alquran, Budaya Baca Alquran, Pendidikan Baca Tulis Alquran, Lembaga Pendidikan Baca Tulis Alquran, Peserta Didik Pendidikan Baca Tulis Alquran, Jenjang Pendidikan, Jenis Pendidikan, Satuan Pendidikan, Pendidikan Formal, Pendidikan Nonformal, Pendidikan Informal, BKPRMI, Anak Usia Sekolah, TPQ, TQA, Diniyah Takmiliyah (Awaliyah, Wustho, Ulya), Majelis Taklim, Kelompok Pengajian, Organisasi Kemasyarakatan dan Keagamaan.

Bab II: Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup (Pasal 2 dan 3)

  • Maksud: “Program Pemda untuk meningkatkan syiar Islam dan membangun karakter masyarakat Muslim”
  • Tujuan Umum: “Anak usia sekolah dan masyarakat muslim berpengetahuan dasar-dasar hidup beragama Islam, terampil dan taat beribadah”
  • Tujuan Khusus: “Menciptakan sikap perilaku muslim yang baik, berakhlak mulia dan bertakwa”, dan “anak usia sekolah mampu membaca, menulis, memahami dan melaksanakan ajaran Alquran”
  • Ruang Lingkup: Sasaran, Kegiatan, Pendidikan Baca Alquran, Penyelenggara, Pendidikan Baca dan Tulis Alquran, Kurikulum dan Tenaga Pendidikan.

Bab III: Program (Pasal 4 dan 5)

Bagian 1: Sasaran. 

  • Peningkatan budaya membaca Alquran pada: pelajar, pegawai pemerintah, dan masyarakat umum. Sasaran Fungsional: peningkatan kemampuan baca dan tulis Alquran pada jenjang pendidikan formal (SD/MI, MTs/SMP, SMA/MA/SMK), nonformal (TPQ, TQA, DTA, DTW, DTU), dan informal (MT dan Ormas Keagamaan)
  • Peningkatan budaya baca tulis Alquran meliputi: anak usia setingkat tamatan SD/MI, TPQ, DTA, mampu membaca Alquran dengan mengenal tajwid; anak usia setingkat SMP/MTs TQA dan DTW lancar membaca dan mampu menulis Alquran; anak usia setingkat SMA/MA/SMK dan DTU lancar membaca dan lancar menulis Alquran; masyarakat umum pada MT dan Ormas Keagamaan lancar membaca dan menulis Alquran

Bagian 2: Kegiatan

  • Sekolah: Kegiatan Rutin, Terjadwal, Terprogram dalam Ekstrakurikuler Wajib bagi guru dan siswa beragama Islam.
  • SKPD: Majelis Taklim Korpri dan Dharma Wanita.
  • Lembaga Ormas Keagamaan: Majelis Taklim.
  • Masyarakat Luas: Pembelajaran Bimbingan Belajar Mandiri.

Bagian 3: Pendidikan Baca Alquran (Pasal 6)

Pendidikan Baca Tulis Alquran dilaksanakan dalam bentuk pembelajaran baca tulis Alquran untuk mencapai kemampuan keterampilan baca tulis Alquran dengan berbagai metode dan teknik

Bagian 4: Penyelenggara (Pasal 7)

  • Penyelenggara Budaya Baca Tulis Alquran: lembaga pendidikan formal dan nonformal, SKPD, tempat ibadah muslim, masyarakat luas, lembaga atau ormas keagamaan.
  • Pendidikan Baca Tulis Alquran: lembaga pendidikan formal, nonformal, informal.

Bagian 5: Kurikulum (Pasal 8)

Kurikulum dan Metode Baca Tulis Alquran disusun dan dibuat oleh penyelenggara dengan berpedoman pada juknis program Gema (Juknis diatur dalam Ketetapan Bupati).

Bagian 6: Tenaga Pendidik (Pasal 9)

  • Tenaga Pendidik: Guru PAI atau Pengajar bersertifikat dari lembaga berwenang (persyaratan berpedoman pada Juknis diatur dalam Ketetapan Bupati?).
  • Kualifikasi Keahlian Tendik: Mampu merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melaksanakan bimbingan dan pelatihan, serta menilai hasil pembelajaran

Bab IV: Pendanaan (Pasal 10)

Tanggung jawab bersama Pemda, pihak swasta, masyarakat dan pemangku kepentingan

Bab V: Sarana Prasarana Pendidikan (Pasal 11)

Semua jalur dan jenjang pendidikan “WAJIB” menyediakan sarana prasarana pendidikan baca tulis Alquran.

Bab VI: Evaluasi dan Monitoring (Pasal 12)

  • Tingkat keberhasilan peserta didik dibuktikan dengan hasil evaluasi dan sertifikat kemampuan baca tulis Alquran.
  • SKPD yang membidangi pendidikan umum dan pendidikan agama Islam, lembaga dan ormas keagamaan melakukan monitoring penyelenggaraan pendidikan baca tulis Alquran di semua jalur dan jenjang pendidikan.

Bab VII: Ketentuan Penutup (Pasal 13)

Berlaku sejak diundangkan (20 Mei 2016)

Sedikit Pertanyaan terkait Implementasi Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang GEMA

Seiring dengan upaya DPRD Kukar untuk menghadirkan Raperda tentang GEMA, ada alasan spesifik di balik itu, yakni Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang GEMA belum mengakomodir perkembangan, substansi, dan kebutuhan sebagai payung hukum gerakan ini secara utuh, sehingga dicabut dan digantikan menjadi Peraturan Daerah.

Adapun dalam kacamata penulis, terdapat beberapa pertanyaan terkait implementasi klausul Perbup Nomor 24 Tahun 2016 tentang GEMA di Kukar. Beberapa pertanyaan tersebut sebagaimana diuraikan di bawah ini.

Pertanyaan terkait Juknis Program GEMA yang diatur dalam SK Bupati

  • Apakah ada SK Bupati tentang Petunjuk Teknis Program GEMA?
  • Apakah SK Bupati tentang Petunjuk Teknis Program GEMA itu telah disosialisasikan ke SKPD, lembaga-lembaga pendidikan formal, nonformal dan informal, serta lembaga dan Ormas keagamaan?

Pertanyaan terkait Kurikulum dan Metode Baca Tulis Alquran berpedoman pada Juknis Program GEMA

  • Apakah sudah ada Kurikulum dan Metode Baca Tulis Alquran yang terstandar berdasarkan Juknis Program GEMA sebagaimana diatur dalam SK Bupati?
  • Jika sudah ada, bagaimana baku mutunya: standar mutu kurikulum, standar mutu metode, standar mutu tenaga pendidik, standar mutu sarana prasarana, standar mutu evaluasi penyelenggaraan, serta standar mutu keberhasilan peserta didik dan pemberian sertifikat kemampuan baca tulis Alquran yang ditetapkan melalui SK Bupati?

Pertanyaan tentang Guru PAI atau Pengajar Bersertifikat dari Lembaga Berwenang berpedoman pada Juknis Program GEMA

  • Apakah tenaga pendidik pembelajaran baca tulis Alquran selama ini telah tersertifikasi oleh lembaga berwenang?
  • Apakah kualifikasi keahlian tenaga pendidik baca tulis Alquran terjamin (dapat dibuktikan dengan sertifikat keahlian berdasarkan jam pembelajaran) yang mampu merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, melaksanakan bimbingan dan pelatihan, serta menilai hasil pembelajaran Alquran?

Pertanyaan tentang semua jalur dan jenjang pendidikan “WAJIB” menyediakan sarana prasarana pendidikan baca tulis Alquran

  • Apakah lembaga-lembaga pendidikan formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK) telah menyediakan sarana prasarana pendidikan baca tulis Alquran?
  • Apakah sudah ada hasil monitoring-nya (ketersediaan sapras pendidikan baca tulis Alquran) dari SKPD yang membidangi pendidikan umum dan pendidikan agama Islam, dari lembaga dan ormas keagamaan (BKPRMI, LPTQ, dan lain-lain)?

Pertanyaan tentang Pendanaan Program Pemda yang diidentikkan dengan Program GEMA

Bagaimana responsibilitas anggaran APBD terkait Program Pembinaan Alquran yang diidentikkan dengan Program GEMA sedangkan tidak termasuk dalam klausul Perbup GEMA: (1) Pengadaan Kitab Suci Alquran, (2) Pengadaan Rumah Alquran/Baitul Quran, (3) Penganggaran kegiatan Satu Desa Satu Hafidz (One Village One Hafidz), dan lain-lain.

Pertanyaan tentang lembaga-lembaga di luar jangkauan Perbup GEMA

Bagaimanakah kaitan program GEMA dengan dengan Pembelajaran Alquran di pesantren-pesantren tahfidz dan di perguruan tinggi swasta di Kukar?

Menanti (Penuh Harap) Pemberlakuan Perda GEMA

DPRD Kukar dalam Sidang Paripurna pada 7 Juni 2021 mengesahkan lima buah Raperda, salah satunya Raperda GEMA. Namun, jauh sebelumnya (24/4/2021) Raperda GEMA telah difinalisasi oleh Tim Pansus DPRD Kukar. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dipimpin langsung oleh Ketua Pansus H. Ahmad Zulfiansyah bersama beberapa anggota DPRD, Asisten I Pemkab Kukar Akmad Taufik Hidayat, Bagian Hukum, Bagian Kesra, Dinas Pendidikan, Balitbangda, Kepala Kemenag, Satpol PP, Ketua LPTQ, Dewan Masjid, MUI, LDII, PMD Muhammadiyah, PCNU, Ta’mir Majid, akademisi, para kepala sekolah, staf sekretariat dan tenaga ahli DPRD Kukar.

Dikatakan bahwa untuk memperjelas aturan tentang GEMA maka Perbup Nomor 24 Tahun 2016 perlu ditingkatkan menjadi Perda untuk memperjelas arah tujuan dan memperkuat perlindungan sehingga berkekuatan hukum, agar anak-anak dan masyarakat Muslim bisa memperdalam dan memperkuat mempelajari kitab suci Alquran.

Menurut informasi yang beredar, Raperda GEMA yang segera diterapkan menjadi Perda itu diberi judul “Pedoman Penyelenggaraan Gerakan Etam Mengaji”. Masih belum jelas bagaimana isi Raperda tersebut, tetapi informasi yang diperoleh bakal ada sanksi secara administratif yang diterapkan oleh pemerintah daerah terhadap orang per orang, kelompok atau lembaga yang tidak mendukung bahkan mengganggu saat pelaksanaan GEMA sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan penuh harap, masyarakat muslim di Kukar tentu menunggu diberlakukannya Perda ini sebagai kearifan lokal di Kukar. (*Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara)

Link : Beritaalternatif.com

MANAJEMEN WAKTU YANG TEPAT

Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallah ‘alaihi wa sallam pernah menasehati seseorang :

اِغْتَنِمْ خَمْسًا قَبْلَ خَمْسٍ : شَبَابَكَ قَبْلَ هَرَمِكَ وَ صِحَّتَكَ قَبْلَ سَقَمِكَ وَ غِنَاكَ قَبْلَ فَقْرِكَ وَ فَرَاغَكَ قَبْلَ شَغْلِكَ وَ حَيَاتَكَ قَبْلَ مَوْتِكَ

“Manfaatkanlah lima perkara sebelum lima perkara:

  1. Waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu,
  2. Waktu sehatmu sebelum datang waktu sakitmu,
  3. Masa kayamu sebelum datang masa kefakiranmu,
  4. Masa luangmu sebelum datang masa sibukmu,
  5. Hidupmu sebelum datang matimu.”

Dalam postingan kali ini, saya hanya akan membahas sedikit tentang pentingnya waktu mudamu sebelum datang waktu tuamu.

Menurut Sri Rumini & Siti Sundari, Zakiah Darajat, dan Santrock tersebut menggambarkan bahwa masa remaja adalah masa peralihan dari masa anak-anak dengan masa dewasa dengan rentang usia antara 12-22 tahun, dimana pada masa tersebut terjadi proses pematangan baik itu pematangan fisik, maupun psikologis.

Masa muda adalah masa paling produktif. Dimna masa itu adalah masa yang mana seseorang mengalami masa transisi dari usia anak-anak menjadi tumbuh dewasa. Sesuatu hal yang baru akan dirasakan seseorang pada masa ini. Penentuan masa tua terkadang banyak dipengaruhi oleh masa muda. Banyak orang yang tidak menyadari akan hal itu dikarenakan terlena oleh masa yang cukup indah bagi mereka.

Tips agar masa  muda kita produktif:

  1. Lakukan setiap aktifitas dibawah bimbingan orang-orang yang memiliki kompetensi di bidang yang sesuai dengan bakatmu
  2. Beraktifitaslah di lingkungan yang positif
  3. Buatlah manajemen waktu dengan baik dengan cara meminta arahan orang terbaikmu
  4. Buatlah perencanaan yang terukur dalam setiap aktifitasmu
  5. Perbanyaklah membaca, karena membaca adalah jendela dari dunia ini

Ingat…!!!

  • Jika waktu mudamu penuh dengan KEMALASAN, maka bersiaplah dengan masa tuamu akan dpenuhi dengan PENINDASAN….
  • Jika masa mudamu penuh dengan hal-hal positif, maka bersiaplah dengan masa tuamu yang akan dipenuhi dengan ATRAKTIF

 

Habib Zainuri, S.Pd.I.,M.Pd

Dosen

 

KENORMALAN BARU, KESALEHAN RITUAL, DAN TANTANGAN BER-AMAL JAMA’I DI MASA PANDEMI

FAIUNIKARTA.AC.ID – Tiga bulan telah berlalu sejak awal kemunculan kasus Covid-19 di Indonesia. Virus ini terdeteksi sejak Maret 2020 ketika dua orang WNI dinyatakan terpapar dari seorang WNA berkebangsaan Jepang. Sejak itu, kurva kasus Covid-19 di Indonesia terus meningkat dan belum melandai sebagaimana harapan banyak pihak.

Tercatat sejak Covid-19 telah tersebar di 34 provinsi di Indonesia (per 09/04/2020 dengan Jakarta, Jawa Timur, dan Sulawesi Selatan sebagai wilayah paling terpapar) hingga kini kasus Covid-19 telah menyentuh angka 49.009 (per 25/06/2020) dan kemungkinan akan terus bertambah. Kondisi ini memberi pemahaman bahwa daya jangkit (infectious power) virus ini tidak boleh dianggap remeh.

Covid-19 memang bukanlah salah satu penyakit paling mematikan dibanding arteri koroner, stroke, infeksi saluran pernapasan, penyakit paru kronik, dan kanker, tetapi Covid-19 patut menjadi atensi banyak kalangan, termasuk umat beragama yang akan menunaikan ibadah agamanya secara berjemaah.

Wa bilkhusus, masyarakat muslim yang sangat terbatasi ruang geraknya untuk menunaikan ibadah salat berjamaah di masjid-masjid, seperti Sholat Jumat.

Protokol kesehatan menjadi alasan wajib bagi umat dalam beribadah, terutama setelah regulasi mengenai hal itu diterbitkan oleh Kementerian Agama dengan Surat Edaran Menteri Agama No. 15/2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi. Beleid ini “memaksa” umat beragama untuk patuh dalam bingkai kesalehan beribadah di masa pandemi.

Covid-19 dan Kenormalan Baru

Istilah Covid-19 (Corona Virus Disease 2019) diresmikan oleh WHO menganulir penamaan sebelumnya “nCoV” dan “Novel Coronavirus Pneumonia/NCP” dari Komisi Kesehatan Nasional China. Ia merupakan varian penyakit saluran pernapasan yang serupa dengan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan Middle-East Respiratory Syndrome (MERS) namun berbeda dalam hal kecepatan penyebaran dan keparahan gejala, sehingga sebelum dikenal dengan Covid-19 WHO pernah menyebutnya sebagai Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-Cov2). Lebih tendensius, Covid-19 pernah disebut sebagai “Virus Corona Wuhan” karena awal kemunculan dan penyebarannya berasal dari Kota Wuhan, China.

Lebih dari tiga bulan penyebaran Covid-19 di Indonesia, kini kita mengenal istilah “Kenormalan Baru” atau The New Normal dalam istilah WHO. Kenormalan baru adalah cara masyarakat untuk beradaptasi dengan kebiasaan atau perilaku yang baru dalam menjalankan aktivitas keseharian agar mampu terus produktif dan tetap aman dengan cara menerapkan protokol-protokol pencegahan Covid-19.

Menurut WHO penerapan kenormalan baru harus memperhatikan enam poin berikut:

(1) Terkendalinya transmisi Covid-19,

(2) Tersedianya sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni, termasuk mempunyai rumah sakit untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak kontak, dan mengkarantina pasien Covid-19,

(3) Meminimalisir resiko penularan di wilayah dengan kerentanan tinggi, termasuk di panti jompo, fasilitas kesehatan, dan tempat keramaian,

(4) Protokol kesehatan di tempat kerja harus ditetapkan, seperti physical distancing, tersedianya fasilitas mencuci tangan, etiket batuk dan bersin, dan protokol pencegahan lainnya,

(5) Terpantaunya resiko impor penularan Covid-19 dari dari wilayah lain sehingga perlu diperhatikan secara ketat, dan

(6) Masyarakat harus dilibatkan untuk memberi masukan dan pendapat dalam proses transisi ke masa kenormalan baru. Lalu, bagaimana realitasnya?, apakah masyarakat sudah siap dengan kenormalan baru?.

Kenyataannya, saat ini bermunculan klaster-klaster baru penularan Covid-19. Penularan Covid-19 bukan lagi berasal dari impor wilayah lain, melainkan telah terjadi transmisi lokal di tempat kerja, pasar, dan pusat keramaian lainnya.

Nampaknya, momentum kenormalan baru menjadi titik balik dalam kehidupan masyarakat sebelum berlakunya pembatasan sosial (social distancing) yang telah berlangsung lebih dari tiga bulan lalu.

Kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam langkah-langkah mengantisipasi penyebaran Covid-19 ini melalui protokol kesehatan tengah dipertaruhkan, seperti memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah, sering mencuci tangan dengan sabun atau antiseptik, serta menghindari kerumunan.

Kesalehan Ritual: Ibadah Individu dan Anjuran Ribath

Kesalehan berasal dari kata “saleh” yang berarti “taat dan sungguh-sungguh dalam menjalankan ibadah”. Memaknai kesalehan dalam bingkai ini membawa sudut pandang kita kepada hubungan seorang hamba dengan Tuhannya (habl min allah).

Kesalehan semacam ini digambarkan dengan kesungguhan seseorang di dalam melaksanakan salat, puasa, zakat, haji, zikir, dan seterusnya, yang bermakna kesalehen secara individu.

Mengerjakan amal saleh dalam bingkai ritual ini menjadi perbuatan yang dijamin Allah SWT dengan ganjaran surga. Ini tertuang di dalam Alquran Surat Al Baqarah [2]:82, yaitu:

وَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ أُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلْجَنَّةِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ

“Dan orang-orang yang beriman serta beramal saleh, mereka itu penghuni surga; mereka kekal di dalamnya.”

Surat lainnya di dalam Alquran juga menegaskan hal itu sebagaimana disebutkan dalam Al Hajj [22]: 23:

إِنَّ ٱللَّهَ يُدْخِلُ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِن تَحْتِهَا ٱلْأَنْهَٰرُ يُحَلَّوْنَ فِيهَا مِنْ أَسَاوِرَ مِن ذَهَبٍ وَلُؤْلُؤًا ۖ وَلِبَاسُهُمْ فِيهَا حَرِيرٌ

“Sesungguhnya Allah memasukkan orang-orang beriman dan mengerjakan amal yang saleh ke dalam surga-surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai. Di surga itu mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas dan mutiara, dan pakaian mereka adalah sutera.”

Mengerjakan amal saleh dan senantiasa berjaga-jaga untuk menjalankannya dikategorikan sebagai perbuatan ribath. Imam an-Nawawi RA menjelaskan makna ribath sebagai “menahan atas sesuatu” karena asal makna ribath adalah “al-habsu” yang artinya menahan, seperti seseorang yang menahan nafsu dirinya untuk tetap berada di dalam ketaatan: salat, puasa, dan lain-lain.

Abu Hurairah RA menyampaikan hadis dari Rasulullah SAW yang berbunyi:

وعن أبي هريرة – رضي الله عنه – : أنَّ رَسُول الله – صلى الله عليه وسلم – ، قَالَ : (( ألا أدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللهُ بِهِ الخَطَايَا ، وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ ؟ )) قَالُوا : بَلَى يا رَسُول اللهِ ؟ قَالَ : (( إسْبَاغُ الوُضُوءِ عَلَى المَكَارِهِ ، وَكَثْرَةُ الخُطَا إلَى المَسَاجِدِ ، وَانْتِظَارُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الصَّلاَةِ ، فَذَلِكُمُ الرِّبَاطُ ، فذَلِكُمُ الرِّبَاطُ ))

“Maukah kalian untuk aku tunjukkan atas sesuatu yang dengannya Allah menghapus kesalahan-kesalahan dan mengangkat derajat?.” Mereka menjawab “Tentu, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Menyempurnakan wudlu pada sesuatu yang dibenci -seperti keadaan yang sangat dingin, pent-, banyak berjalan ke masjid, dan menunggu salat berikutnya setelah salat. Maka itulah ribath” (Sahih Muslim, Hadis No. 251).

Imam an-Nawawi RA mengatakan bahwa hadis ini mengandung pengertian tentang jenis ribath yang lebih mudah dan lebih memungkinkan untuk dikerjakan, sehingga berjaga-jaga untuk salat merupakan salah satu jenis dari ribath.

Secara historis istilah ribath sesungguhnya lebih dekat dengan kesiagaan seorang muslim untuk berjaga-jaga di perbatasan (di masa perang).

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ بَهْرَامٍ الدَّارِمِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا لَيْثٌ يَعْنِي ابْنَ سَعْدٍ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى عَنْ مَكْحُولٍ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ السِّمْطِ عَنْ سَلْمَانَ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ رِبَاطُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ خَيْرٌ مِنْ صِيَامِ شَهْرٍ وَقِيَامِهِ وَإِنْ مَاتَ جَرَى عَلَيْهِ عَمَلُهُ الَّذِي كَانَ يَعْمَلُهُ وَأُجْرِيَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ وَأَمِنَ الْفَتَّانَ حَدَّثَنِي أَبُو الطَّاهِرِ أَخْبَرَنَا ابْنُ وَهْبٍ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ شُرَيْحٍ عَنْ عَبْدِ الْكَرِيمِ بْنِ الْحَارِثِ عَنْ أَبِي عُبَيْدَةَ بْنِ عُقْبَةَ عَنْ شُرَحْبِيلَ بْنِ السِّمْطِ عَنْ سَلْمَانَ الْخَيْرِ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمَعْنَى حَدِيثِ اللَّيْثِ عَنْ أَيُّوبَ بْنِ مُوسَى

Diriwayatkan dari Salman RA dia berkata: “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda”: “Ribath (berjaga-jaga di perbatasan) sehari semalam lebih baik daripada puasa dan shalat malam sebulan penuh, jika dia meninggal maka amalannya senantiasa mengalir sebagaimana yang pernah dia amalkan, mengalir pula rizkinya dan terbebas dari fitnah” (Sahih Muslim, Hadis No. 3537).

Kesiagaan umat Islam menjadi penting (di masa perang, dulunya) agar tidak lengah dari keganasan musuh. Tetapi, dalam konteks kehidupan umat Islam saat ini kesiagaan umat Islam harus diaktualisasikan ke dalam medan dakwah, berjaga-jaga agar tidak lengah dari propaganda musuh yang tidak kelihatan di depan mata, serta meningkatkan kepekaan akan keganasan musuh yang akan merampas keyakinan umat Islam dengan kenikmatan jasmani yang melalaikan, yang menjauhkan umat dari ketaatan.

Dengan demikian, ribath dengan pengertian siaga di jalan ketaatan kepada Allah SWT senantiasa diharuskan, kapanpun, di manapun, serta dalam situasi apapun. Melakukan ribath sebagai manifestasi kesalehan ritual penting bagi umat Islam agar tidak berada dalam kelemahan karena malas untuk berjaga jaga, sehingga pada gilirannya mereka tidak akan mampu bertahan di jalan istiqamah yang penuh dengan tantangan di seluruh lininya.

Tantangan Ber-‘Amal Jama’i di Masa Pandemi

Istilah “’Amal Jama’i” secara sempit dapat diartikan sebagai “amalan yang dilakukan secara berjamaah atau yang diatur dalam sebuah kelembagaan.” Di dalam Alquran terdapat ayat yang “memerintahkan” untuk ber-‘amal jama’i atau melakukan kegiatan secara kolektif (bersama) dan bersinergi sehingga terbentuk tim yang tangguh untuk mencapai tujuan bersama. Ayat tersebut berbunyi:

إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلَّذِينَ يُقَٰتِلُونَ فِى سَبِيلِهِۦ صَفًّا كَأَنَّهُم بُنْيَٰنٌ مَّرْصُوصٌ

“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan Allah dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh” (Q.S. As-shaff [61]: 4).

Namun, di masa pandemi ini ber-‘amal jama’i dirasakan sangat terbatasi; dalam skala yang sempit, misalnya salat berjamaah di dalam musala, atapun mesjid.

Surat Edaran Menteri Agama No. 15/2020 membuat ketentuan yang mengatur kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status Zona yang berlaku di daerah.

Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.

Lebih lengkap, beberapa hal sangat penting diperhatikan dari Surat Edaran Menteri Agama No. 15/2020 jika rumah ibadah akan melaksanakan kegiatan ibadah berjamaah/ kolektif maka harus memenuhi standar:

(1) Memiliki  Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari Ketua Gugus Tugas Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing;

(2) Rumah ibadah berkapasitas daya tampung besar, jika mayoritas penggunanya berasal dari luar kawasan/ lingkungannya maka mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan;

(3) Kewajiban pengurus atau penanggungiawab rumah ibadah:

(a) Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah;

(b) Melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah ibadah;

(c) Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

(d) Menyediakan fasilitas cuci tangan/ sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar rumah ibadah;

(e) Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu > 37,5 oC (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area rumah ibadah;

(f) Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak l meter;

(g) Melakukan pengaturan jumlah jemaah/pengguna rumah ibadah yang berkumpul dalam waktu bersamaan, untuk memudahkan pembatasan jaga jarak;

(h) Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah; (i) Memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat;

(j) Membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan; dan

(k) Memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah;

(4) Kewajiban masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah:

(a) Jemaah dalam kondisi sehat;

(b) Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;

(c) Menggunakan masker/ masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah; (d) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer; (e) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

(f) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

(g) Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;

(h) Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;

(i) Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

Menyinggung keutamaan salat berjamaah, Alquran menegaskan:

“Hanya yang memakmurkan masjid-masjid Allah ialah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Hari kemudian, serta tetap mendirikan shalat, menunaikan zakat dan tidak takut (kepada siapapun) selain kepada Allah, maka merekalah orang-orang yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk” (Q.S. At Taubah (9):18).

Abu Hurairah pun pernah menyebutkan hadis dari Rasulullah SAW tentang ancaman bagi mereka yang lalai berjamaah di masjid. Rasulullah bersabda:

“Sungguh aku berkeinginan menyuruh para pemuda supaya mempersiapkan kayu bakar, kemudian aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang, lalu rumah-rumah sekaligus para penghuninya (yang tidak menghadiri salat jamaah) supaya dibakar.” (Sahih Muslim, Hadis No. 1042).

Ancaman Rasulullah ini memberi makna betapa pentingnya melakukan salat berjamaah. Namun, dalam konteks aturan negara di atas (Surat Edaran Menteri Agama No. 15/2020), ketentuan Nash nampaknya “terbatasi” oleh situasi pandemi. Padahal, kaidah fiqh jelas-jelas menegaskan: “Al Nash Muqaddam ‘ala al Zhahir” artinya “Petunjuk Nash lebih didahulukan daripada petunjuk zahir.”

Lalu, bagaimana argumentasinya?. Sesungguhnya MUI sebagai lembaga fatwa telah menuntaskan hal ini dalam Fatwa MUI No. 14/2020 tentang Penyelenggaran Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Diktum kedua angka 3, 4, 5, dan 6 dalam fatwa itu menegaskan bahwa orang yang sehat dan yang belum diketahui atau diyakini tidak terpapar Covid-19, harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

(a) Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah shalat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya;

(b)  Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun;

(4) Dalam kondisi penyebaran Covid -19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan shalat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan shalat zuhur di tempat masing-masing. Demikian juga tidak boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid -19, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim;

(5). Dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan shalat Jumat dan boleh menyelenggarakan aktifitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti jamaah shalat lima waktu/rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim dengan tetap menjaga diri agar tidak terpapar Covid-19; dan

(6) Pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan Covid-19 terkait dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

Meskipun polemik ber-‘amal jama’i nampaknya telah dituntaskan dengan fatwa MUI di atas, tetapi pertanyaan berikutnya boleh untuk direnungkan, ataupun dicari jawaban pamungkasnya kemudian muncul: Sudah siapkah umat Islam ber-‘amal jama’i menampilkan kembali kesalehan ritual (sebagai pondasi kesalehan sosial), sembari beradaptasi dalam suasana kenormalan baru?.

Oleh : H. Mubarak, S.Pd.I,. M.Pd.I

Dosen