BAB IV

SANKSI AKADEMIK

A. Pengertian Sanksi

Akademik Sanksi akademik dapat berupa peringatan akademik dan/atau pemutusan studi. Sanksi pemutusan studi diusulkan/diajukan oleh program studi/fakultas dan diputuskan oleh Rektor.

B. Peringatan Akademik

Peringatan akademik berbentuk surat dari Ketua Prodi/Wakil Dekan I/Dekan yang ditujukan kepada orang-tua/wali/Mahasiswa untuk memberitahukan adanya kekurangan prestasi akademik mahasiswa atau pelanggaran ketentuan lainnya. Hal ini dilakukan untuk memperingatkan mahasiswa agar tidak mengalami pemutusan studi.

  1. Peringatan Akademik Mahasiswa

Peringatan akademik dikenakan terhadap mahasiswa yang pada akhir semester dua dan semester-semester sesudahnya memiliki IPK di bawah 2,00 dan atau jumlah tabungan SKS kurang dari 50% dari total SKS yang seharusnya ditempuh.

  1. Peringatan Akademik Karena Kelalaian Administratif

Peringatan akademik dikenakan kepada mahasiswa yang melalaikan kewajiban administratif (tidak melakukan pendaftaran/pendaftaran ulang, dan sebagainya.) untuk satu semester.

C. Pemutusan Studi

  1. Dengan ditetapkannya Pemutusan Studi berarti mahasiswa dikeluarkan dari Universitas karena prestasinya tidak sesuai peraturan yang berlaku, kelalaian administratif, dan/atau kelalaian mengikuti kegiatan pembelajaran.
  2. Laporan kondisi mahasiswa yang harus diberikan peringatan akademik sebagai akibat melakukan kelalaian, dilampiri bukti prestasi akademik dan/atau bukti kelalaian, yaitu:

a. Surat peringatan kepada mahasiswa yang bersangkutan dari Dekan

b. Surat Permohonan Pertimbangan atas mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum dari Dekan kepada Senat Fakultas

c. Surat Keputusan melanggar/tidak melanggar Hukum atas nama mahasiswa yang bersangkutan dari Senat Fakultas

d. Surat permohonan Pemutusan Studi atas nama mahasiswa yang bersangkutan dari Dekan Rektor

e. Surat Persetujuan/Penolakan Pemutusan Studi mahasiswa yang bersangkutan dari Rektor

f. Transkrip Akademik yang telah ditempuh oleh mahasiswa yang bersangkutan selama di UNIKARTA, ditandatangani oleh Dekan.

  1. Pemutusan Studi Mahasiswa (Drop Out/DO)

Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa yang mengalami salah satu kondisi di bawah ini:

  • Pada akhir semester IV (empat) memiliki:

1) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2,00, dan/atau;

2) Tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki huruf mutu D ke atas) tidak mencapai 48 SKS.

  • Pada akhir semester VI (enam) memiliki:

1) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) di bawah 2,00, dan/atau;

2) Tabungan kredit (jumlah mata kuliah yang memiliki huruf mutu D ke atas) tidak mencapai 72 SKS.

  • Melebihi batas waktu studi kumulatif yang ditetapkan.

1.Pemutusan Studi Karena Kelalaian Administratif

Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa yang menghentikan studi dua semester berturut-turut atau dalam waktu berlainan tanpa ijin Rektor.

  1. Pemutusan Studi Karena Kelalaian Mengikuti Kegiatan Belajar-Mengajar

Pemutusan studi dikenakan kepada mahasiswa yang telah mendaftar atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi:

  1. Tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada semester I dan/atau semester II tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, baik mengisi maupun tidak mengisi KRS;
  2. Tidak mengisi KRS (tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar) dua semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan; dan/atau;
  3. Mengundurkan diri dari satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS dua semester berturut-turut atau secara terpisah, tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

D. Sanksi Akademik Lain

Sanksi lain dikenakan kepada mahasiswa yang telah melakukan pendaftaran atau pendaftaran kembali secara administratif, tetapi tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar pada semester bersangkutan tanpa alasan yang dapat dibenarkan, baik yang tidak mengisi KRS maupun yang mengisi KRS tetapi mengundurkan diri setelah lewat batas waktu perubahan KRS.

1. Tidak Mengisi KRS dan Tidak Mengikuti Kegiatan Belajar-Mengajar pada Semester I dan/atau Semester II Mahasiwa yang telah mendaftarkan secara administratif pada semester I dan/atau semester II, baik mengisi KRS tetapi tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar maupun sama sekali tidak mengisi KRS, tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dianggap mengundurkan diri dan dikenai sanksi pemutusan studi.

2. Tidak Mengisi KRS Mahasiwa yang telah mendaftarkan atau mendaftarkan kembali secara administratif, tetapi tidak mengisi KRS (tidak mengikuti kegiatan belajar-mengajar) tanpa alasan yang dapat dibenarkan, dikenakan sanksi berikut:

a) Diberi peringatan keras secara tertulis oleh Pembantu Dekan I agar tidak mengulangi lagi;

b) Semester yang ditinggalkan diperhitungkan dalam batas waktu maksimal penyelesaian studinya;

c) Apabila perbuatan ini diulangi lagi, baik pada semester berikutnya maupun pada semester lain, mahasiswa dikenai sanksi pemutusan studi.

3. Mengundurkan Diri Sesudah Masa Perubahan KRS Mahasiswa yang mengundurkan diri dari satu atau beberapa mata kuliah setelah lewat batas waktu perubahan KRS tanpa alasan yang dapat dibenarkan (misalnya, sakit, kecelakaan, atau musibah) dikenakan sanksi akademik berikut:

a) Mata kuliah yang ditinggalkan dinyatakan tidak lulus (diberi huruf mutu E);

b) Huruf mutu E tersebut digunakan dalam penghitungan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK);

c) Diberi peringatam secara tertulis oleh Wakil Dekan I agar tidak mengulangi kembali;

d) Semester yang ditinggalkan diperhitungkan dalam batas waktu maksimal penyelesaian studinya;

e) Apabila perbuatan ini diulangi lagi, baik pada semester berikutnya maupun pada semester lain, mahasiswa dikenai sanksi pemutusan studi

  1. Sanksi Akademik lainnya

a) Mahasiswa yang terlambat melakukan registrasi akan dicutikan.

b) Mahasiswa yang tidak melunasi pembayan SKS tidak dapat mengikuti UAS.

c) Mahasiswa yang kehadirannya kurang dari 80% tatap muka tidak dapat mengikuti UAS.

d) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika, akan diberikan surat peringatan (SP) 1 dan 2, pada pelanggaran ke 3, mahasiswa dimaksud tidak dapat mengikuti UAS.

E. Sanksi Pelanggaran

Apabila mahasiswa melakukan pelanggaran, setelah dibicarakan dengan Senat Fakultas, akan dikenai sanksi khusus, sedangkan penanganan masalah pidananya akan diserahkan kepada yang berwajib. Jenis pelanggaran tersebut adalah seperti di bawah ini:

  1. Pelanggaran Hukum

Mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum, baik yang berupa tindak pidana maupun penyalahgunaan obat, narkotika, dan sejenisnya, serta penggunaan minuman keras dan sejenisnya, dan telah ditetapkan bersalah secara hukum oleh pengadilan, akan dikenakan sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  1. Pelanggaran Etika Moral dan Etika Profesi

Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika moral, profesi (memeriksa pasien/klien tanpa supervisi, membuat resep, melakukan konsultasi tanpa supervisi, membocorkan rahasia jabatan, dsb.), memalsukan tanda tangan dan sejenisnya, akan dikenakan sanksi berupa skorsing oleh Dekan sampai dengan pemutusan studi oleh Rektor.

  1. Pelanggaran Etika Akademik

Mahasiswa yang melakukan pelanggaran etika akademik, antara lain menyontek, menjiplak (makalah, laporan, tugas akhir, skripsi, tesis, disertasi, dsb.), membocorkan soal atau sejenisnya akan dikenai sanksi berupa skorsing sampai dengan pemutusan studi. Pada hal-hal tertentu, fakultas dapat mengeluarkan keputusan tersendiri asal tidak bertentangan dengan ketentuan hukum atau peraturan di atasnya.

F. Sanksi Lainnya

Tindakan-tindakan yang dilakukan mahasiswa di lingkungan kampus yang termasuk kejahatan atau pelanggaran dan diancam pidana. Pada dasarnya setiap mahasiswa memiliki hak untuk melakukan berbagai aktivitas sebagai bagian dari sivitas akademika, namun demikian sebagaimana dalam kehidupan manusia pada umumnya harus dihindari melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan. Perbuatan-perbuatan tersebut antara lain:

  1. Tawuran antar-mahasiswa baik yang dilakukan di dalam maupun di luar lingkungan kampus yang menimbulkan kerusakan barang milik orang lain dan atau korban luka-luka.
  2. Ketentuan dalam Pasal 406 dan Pasal 351 KUHP juga dapat dikenakan terhadap aktivitas demo yang tidak tertib dan menimbulkan kerusuhan sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan barang milik orang lain dan atau korban luka-luka.
  3. Minum-minuman keras baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus yang mengganggu keamanan umum. Ketentuan yang dapat dikenakan adalah Pasal 492 tentang pelanggaran keamanan umum.
  4. Menggunakan narkotika baik untuk diri sendiri maupun memberikan narkotika kepada orang lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kampus. Akan dikenakan hukuman sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.