BAB VI

PENGELOLA JURUSAN/PRODI, TENAGA PENGAJAR DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Pengelola Jurusan/ Program Studi adalah unit pelaksana akademik di Fakultas yang melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, pembinaan civitas akademika dan pelayanan administrasi.

A. Tanggungjawab Pengelola Jurusan/Prodi

  1. Pengelola jurusan/program studi yang dimaksud adalah Ketua dan Sekretaris Jurusan/Program Studi.

  2. Pengelola jurusan/program studi bertanggungjawab:

  • Dalam penyusunan pengembangan akademik dan mutu di program studinya.
  • Dalam pengembangan kurikulum dan pengembangan perangkat pembelajaran di bawah koordinasi Wakil Dekan bidang akademik (WD I).
  • Dalam merancang dan mengusulkan beban tugas mengajar dosen tiap semester di bawah koordinasi Wakil Dekan I.
  • Memantau pelaksanaan registrasi akademik tiap awal semester dan memantau pelaksanaan ujian akhir semester, di bawah koordinasi Wakil Dekan I.
  • Memantau input nilai oleh dosen tiap akhir semester.
  • Pengusulan penugasan Dosen Wali berkoordinasi dengan Wakil Dekan I kepada Dekan.
  • Berkoordinasi dengan Wakil Dekan I dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan untuk meningkatkan mutu perkuliahan minimal diawal dan diakhir semester.
  • Mengusulkan nama-nama pembimbing dan tim penguji untuk setiap mahasiswa, berkoordinasi dengan Wakil Dekan I kepada Dekan untuk ditetapkan.
  • Bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan I terkait dengan pengusulan SK Yudisium mahasiswa pada aplikasi “SIAYOK”.
  • Memantau mahasiswa di masing-masing prodinya, memberikan peringatan kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan studi dalam kurun waktu yang telah ditentukan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan I kepada Dekan untuk menerbitkan peringatan tertulis.
  • Bertangungjawab dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan I dalam penyiapan evaluasi diri dan borang akreditasi prodi dan pelaksanaan visitasi.

B. Tenaga Pengajar

  1. Tenaga pengajar Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) terdiri atas Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap.
  2. Dosen mempunyai tanggungjawab untuk mengajar dan bertanggung jawab penuh terhadap suatu mata kuliah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Dekan dengan memperhatikan kewenangan akademik sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Wajib menjadi panutan/teladan bagi sivitas akademika baik dalam kegiatan akademik maupun non akademik.
  4. Membina suatu mata kuliah dan wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dari suatu mata kuliah yang dibinanya.
  5. Wajib menyerahkan RPP dan RPS dari mata kuliah yang dibinanya kepada fakultas dan kepada mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tersebut pada saat pertama kali perkuliahan diselenggarakan.
  6. Melaksanakan perkuliahan/pertemuan kelas berdasarkan kalender penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan oleh UNIKARTA dan jadwal kuliah sebagaimana yang ditetapkan oleh Fakultas.
  7. Wajib memberikan materi perkuliahan sebagaimana yang direncanakan dalam RPP dan RPS minimal 80% dari rencana perkuliahan yang telah ditetapkan.
  8. Wajib mengisi daftar hadir dalam setiap pertemuan kelas yang diselenggarakan
  9. Dosen yang bersangkutan tidak mencapai jumlah minimal pertemuan kelas yang dipersyaratkan maka mata kuliah tersebut dinyatakan ditunda untuk diujikan.
  10. Bagi Dosen yang tidak dapat memenuhi tugas sebagaimana poin 9, maka Dekan dapat mempertimbangkan untuk mengalihkan pembinaan mata kuliah tersebut kepada Dosen lain yang dipandang mampu.
  11. Penundaan tersebut sebagaimana poin 9, paling lambat sebelum pelaporan Feeder.
  12. Ketentuan mengenai pengangkatan Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap UNIKARTA ditetapkan melalui Keputusan YKK, sedangkan tugas pokok dan fungsinya ditetapkan melalui Keputusan Rektor.

C. Kode Etika Pengelola Jurusan/Prodi, Tenaga Pengajar Dan Tenaga Kependidikan

Kode Etika Pengelola Jurusan/ Prodi, Tenaga Pengajar dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tanggungjawabnya diatur dalam keputusan dekan.