BAB V

SKRIPSI

Tujuan utama dari penyusunan skripsi adalah untuk melatih mahasiswa melakukan penelitian, dan menyusun laporan hasil penelitian sesuai dengan kaidah-kaidah penulisan karya ilmiah. Skripsi wajib disusun dan disesuaikan dengan ketentuan teknik penulisan karya ilmiah (TPKI) Fakultas Agama Islam.

A. Pembimbing Skripsi

Persyaratan Pembimbing Skripsi adalah sebagai berikut:

  1. Pembimbing I harus dengan jabatan akademik minimal Asisten Ahli.
  2. Pembimbing II diutamakan telah berstatus dosen tetap yang memiliki NIDN/ NIDK.
  3. Pembimbing skripsi ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dekan.

B. Seminar Proposal Skripsi

Seminar proposal adalah penyampaian rencana penelitian tugas akhir mahasiswa di depan dosen penilai dan dihadiri oleh mahasiswa lain dari prodi dan/atau jurusan yang sama.Adapun Persyaratan mengikuti Seminar Proposal Skripsi adalah:

  1. Mahasiswa berstatus aktif.

  2. Memiliki Nilai mutu huruf D maksimal 5%.

3. Mahasiswa dapat mengajukan judul proposal skripsi apabila telah mencapai 141 SKS, dan telah lulus ujian komprehensif.

  1. Menyerahkan buku saku akademik yang telah diparaf dosen Penasihat Akademik.

5. Pengajuan Judul skripsi diawali dengan mengajukan minimal tiga buah judul yang berkaitan dengan keilmuan program studi.

  1. Menyerahkan Formulir Pendaftaran Seminar Proposal Skripsi hal lain yang dipersyaratkan.

  2. Menyerahkan lembar bimbingan Proposal Skripsi dan Lembar Persetujuan Seminar Proposal Skripsi.

  3. Menyerahkan photocopy Proposal Skripsi sebanyak 3 rangkap.

  4. Proposal Skripsi telah diverifikasi oleh Program Studi.

C. Ujian Skripsi (Munaqasyah)

Ujian skripsi merupakan ujian terakhir yang mesti dilalui seorang mahasiswa agar bisa meraih gelar Sarjana. Persyaratan Ujian Skripsi/ Munaqasyah adalah:

  1. Mahasiswa berstatus aktif.
  2. Menyerahkan Surat Ijin Penelitian bagi penelitian Lapangan dan SK Pembimbing bagi penelitian Pustaka.
  3. Menyerahkan formulir Permohonan Ujian Skripsi.
  4. Menyerahkan Berita Acara Seminar Proposal.
  5. Menyerahkan lembar bimbingan Skripsi dan Lembar Persetujuan Ujian Skripsi.
  6. Menyerahkan photocopy Skripsi sebanyak 5 rangkap.
  7. Skripsi telah diverifikasi oleh Program Studi.
  8. Mahasiswa yang berhalangan hadir setelah dijadwalkan maka harus mengikuti proses pendaftaran kembali.

D. Tim Penguji Skripsi

Tim penguji skripsi terdiri dari Ketua, Sekretaris, anggota, Pembimbing I, Pembimbing II, dan Notulen.

  1. Ketua Penguji

Ketua Penguji Skripsi harus dengan jabatan akademik minimal lektor. Menguji aspek wawasan umum tentang topik skripsi.

  1. Sekretaris Penguji

Sekretaris Penguji dengan jabatan akademik minimal Asisten Ahli. Menguji aspek kesesuaian isi, metodologi dan hasil penelitian.

  1. Anggota Penguji

Anggota Penguji dengan jabatan akademik minimal Asisten Ahli. Menguji aspek bahasa dan teknik penulisan.

  1. Pembimbing I dan II

Pembimbing I dan II adalah pembimbing skripsi mahasiswa teruji. Menguji aspek penggunaan bahasa dan ketepatan serta penguasaan skripsi.

  1. Notulen

Notulen adalah tenaga akademik fakultas yang bertugas mencatat ringkasan tentang jalannya ujian dan hal yang dibicarakan serta diputuskan dalam ujian tersebut dari awal sampai akhir.

E. Tata Tertib Ujian Skripsi

  1. Ujian Skripsi dapat dilaksanakan setelah Pembimbing menyetujui Skripsi tersebut.

  2. Tim yang terlibat dalam ujian Skripsi terdiri atas:

  • Tiga penguji yang berkaitan dengan masalah yang diteliti dalam Skripsi sebagai ketua, sekretaris dan anggota.
  • Pembimbing 1 dan Pembimbing 2.

3. Ketiga orang penguji Skripsi dimaksud bukan merupakan Pembimbing 1 dan Pembimbing 2 seperti tersebut dalam angka 2 point (b) diatas, tetapi dapat merupakan dosen dari dalam fakultas yang bersangkutan sesuai bidang penelitian Skripsi yang akan diujikan.

4. Bilamana Pembimbing 2 tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan, maka Dekan mempunyai wewenang untuk melaksanakan ujian Skripsi setelah dihadiri oleh tiga orang penguji sebagaimana angka 2point (b)

5. Apabila Ketua berhalangan hadir pada waktu ujian dilaksanakan, maka Anggota penguji lainnya dapat ditunjuk sebagai Ketua.

6. Apabila sekretaris berhalangan hadir pada waktu ujian dilaksanakan, maka Anggota penguji lainnya dapat ditunjuk sebagai sekretaris.

7. Apabila Anggota berhalangan hadir pada waktu ujian dilaksanakan, maka Anggota penguji lainnya dapat ditunjuk sebagai Anggota.

  1. Penyelenggaraan ujian Skripsi menjadi tanggungjawab Dekan.

  2. Tata tertib sidang ujian Skripsi adalah sebagai berikut:

  • Dosen penguji dan dosen pembimbing berpakaian rapi mengenakan jas dan berdasi bagi laki-laki serta menggunakan sepatu.
  • Mahasiswa peserta ujian memakai kemeja warna putih dan celana panjang warna hitam dan kopiah bagi laki-laki dan rok warna hitam dan jibab hitam bagi wanita serta memakai jas dan bersepatu.
  • Mahasiswa peserta ujian hadir di ruang ujian minimal 30 menit sebelum ujian dilaksanakan.
  • Mahasiswa peserta ujian dapat menggunakan power point dalam menyampaikan isi skripsi.

F. Komposisi Penilaian

  1. Kisaran nilai masing-masing Tim Penguji dan Tim Pembimbing adalah sebagai berikut:
a. Ketua Penguji : 40%
b. Sekretaris Penguji : 25%
c. Anggota Penguji : 15%
d. Pembimbing 1 : 10%
e. Pembimbing 2 : 10%
  1. Dalam hal salah satu tim penguji berhalangan hadir, maka komposisi penilaian ujian skripsi menjadi:
a. Ketua/Sekretaris/anggota Penguji : 40%
b. Ketua/Sekretaris/anggota Penguji : 35%
c. Pembimbing 1 : 10%
d. Pembimbing 2 : 10%
  1. Dalam hal pembimbing 1 atau pembimbing 2 berhalangan hadir, maka komposisi penilaian ujian skripsi menjadi:
a. Ketua Penguji : 40%
b. Sekretaris Penguji : 25%
c. Anggota Penguji : 15 % : 15%
d. Pembimbing 1 atau 2 : 20%

4. Apabila seseorang mahasiswa peserta ujian Skripsi dinyatakan tidak lulus maka dapat mendaftarkan diri kembali untuk mengikuti ujian Skripsi.

5. Pelaksanaan ujian Skripsi selanjutnya diselenggarakan minimal 2 (dua) minggu setelah ujian Skripsi pertama berlangsung dan demikian seterusnya bilamana pada ujian Skripsi selanjutnya yang bersangkutan kembali dinyatakan tidak lulus.

  1. Ujian Skripsi selanjutnya maksimal dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali.

7. Apabila pada ujian Skripsi terakhir atau yang ketiga kalinya mahasiswa yang bersangkutan tidak lulus maka mahasiswa tersebut DO (Drop Out).