BAB II

PENYELENGGARAAN AKADEMIK

A. Ketentuan Umum

1. Pendaftaran Mahasiswa

Penerimaan mahasiswa baru di lingkungan UNIKARTA dilakukan melalui jalur seleksi menjelang awal Tahun Akademik yang ditentukan waktunya berdasarkan pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan Kalender Akademik UNIKARTA. Sistem, mekanisme dan prosedur standar seleksi Penerimaan Mahasiswa Pindahan (Anvulen) ditetapkan dalam SPMI UNIKARTA.

2. Mahasiswa Pindahan (Anvulan) dan Alih Jenjang

  1. Mahasiswa pindahan berasal dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang sama atau lebih tinggi status akreditasinya.
  2. Mahasiswa pindahan sekurang kurangnya sudah semester dua dan setinggi tingginya semester empat pada perguruan tinggi asal.
  3. Mahasiswa pindahan dinyatakan sah setelah disetujui dekan dan disyahkan rektor.

3. Cuti Akademik, Aktivasi dan Drop Out

A. Cuti Akademik

1) Mahasiswa dapat menghentikan masa belajarnya atau disebut cuti akademik untuk sementara waktu dengan alasan-alasan yang sah.

2) Cuti Akademik dapat diambil setelah mahasiswa mengikuti minimal 2 (dua) semester awal.

3) Mahasiswa dapat mengambil cuti akademik maksimal 4 (empat) semester selama masa studi dan tidak dapat diambil 4 (empat) semester sekaligus

4) Bagi mahasiswa yang telah memperoleh cuti akademik, wajib mendaftar ulang (herregistrasi) pada setiap awal semester.

5) Bagi mahasiswa yang telah selesai menjalani cuti akademik, wajib mendaftarkan diri kembali (Aktivasi Kuliah) agar dapat mengikuti proses belajar mengajar sebagaimana mestinya.

6) Cuti akademik diperhitungkan dalam batas waktu maksimal penyelesaian studi.

B. Drop Out

Mahasiswa dinyatakan putus kuliah atau Drop Out (DO) apabila:

1) Tidak memenuhi persyaratan akademik minimal tertentu dalam evaluasi penilaian hasil studi.

2) Melebihi masa studi yaitu lebih dari 7 tahun (Empat Belas Semester). Masa studi ini sudah termasuk cuti akademik selama 4 (empat) semester.

3) Mengajukan pengunduran diri karena alasan tertentu.

4) Pihak UNIKARTA melalui Dekan akan memberikan 2 (dua) kali surat peringatan sebelum DO dilakukan.

5) Mahasiswa yang berkeinginan mengundurkan diri, harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai mahasiswa kepada Rektor dengan tembusan kepada Dekan.

4. Kalender Penyelenggaraan Pendidikan

  1. Kalender Penyelenggaraan Pendidikan atau disebut Kalender Akademik adalah penjadwalan kegiatan operasional pendidikan di lingkungan FAI UNIKARTA yang disusun oleh FAI UNIKARTA dalam satu Tahun Akademik, secara berurut dan dimulai pada bulan Agustus hingga Juli di tahun berikutnya.
  2. Kalender Akademik ditetapkan setiap tahun pada bulan Agustus.
  3. Kalender Akademik ditetapkan oleh Dekan berdasarkan hasil rapat pimpinan dan pengelola FAI Unikarta.
  4. Kalender Akademik menjadi acuan seluruh komponen penyelenggara pendidikan tinggi di lingkungan FAI UNIKARTA dalam melaksanakan kegiatan akademik, kemahasiswaan, kepegawaian dan keuangan, serta perencanaan, kemitraan dan kerjasama.

5. Penasihat Akademik

Penasehat akademik adalah dosen penasehat akademik bagi mahasiswa yang ditetapkan sejak diterima sebagai mahasiswa, dan selanjutnya disebut PA.

A. Pengangkatan Penasehat Akademik

1) Penasehat akademik dapat juga disebut Dosen Wali.

2)Untuk kelancaran studi seseorang mahasiswa, Ketua Jurusan bersama Wakil Dekan I dapat menunjuk Penasehat Akademik dari dosen tetap FAI UNIKARTA dan dosen tidak tetap FAI UNIKARTA dapat menjadi penasihat akademik.

3)Penasehat akademik diangkat oleh Dekan yang bertugas mengontrol dan mengawasi kegiatan akademik mahasiswa bimbingannya.

4)Penasehat Akademik diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Jurusan/Program Studi atas persetujuan Dekan.

5)Seorang Penasehat Akademik dapat membina mahasiswa sebanyak-banyaknya 35 (tiga puluh lima) orang.

6)Seorang Penasehat Akademik bertugas membina mahasiswa secara berkesinambungan paling sedikit selama dua semester, kecuali bila diperlukan penggantian dalam masa tersebut.

B. Tanggung jawab Penasehat Akademik Penasehat akademik bertanggung jawab:

1)Memberikan bimbingan dan nasehat kepada mahasiswa tentang cara belajar yang baik dalam menyelesaikan studi.

2)Memberikan penjelasan dan petunjuk kepada mahasiswa tentang program studi yang diikutinya.

3)Memberikan nasehat dan membantu mahasiswa dalam menyusun rencana studinya memberi motivasi minat dan bakat serta tujuan pendidikan.

4)Memberi pengarahan kepada mahasiswa yang berprestasi rendah untuk meningkatkan prestasinya pada semester berikutnya.

5)Mengevaluasi sebab-sebab dan memberikan persetujuan atas perubahan rencana studi mahasiswa.

6)Menyimpan secara rahasia data mahasiswa yang dibinanya.

7)Memberikan laporan dan rekomendasi tentang mahasiswa yang dibina bila diperlukan.

8)Menyediakan waktu yang cukup bagi mahasiswa untuk berkonsultasi dan pembinaan nilai religi yang diprogramkan oleh akademik.

9)Memberikan teguran dan peringatan bagi mahasiswa yang dibina bila melanggar aturan akademik.

10) Mengikuti dan memperhatikan segala aspek perilaku mahasiswa yang dibinanya.

6. Registrasi

Her-Registrasi adalah pendaftaran bagi mahasiswa atau pendaftaran ulang yang dilakukan mahasiswa pada setiap awal semester. Mahasiswa diwajibkan melakukan Her-Registrasi sebagaimana ketentuan mengenai Her-Registrasi yang telah diatur dalam SPMI UNIKARTA

7. Kartu Rencana Studi (KRS)

Kartu Rencana Studi (KRS) adalah Kartu Rencana Studi yang menjadi patokan pembelajaran mahasiswa di semester tersebut.

  1. KRS diisi oleh mahasiswa yang bersangkutan secara on-line melalui program Sistem Informasi Akademik dan Keuangan (SIMAK) dengan persetujuan penasehat akademik mengenai mata kuliah yang diambil dalam suatu semester.
  2. Dalam memberi pertimbangan mengenai mata kuliah yang diambil oleh mahasiswa, penasehat akademik harus memperhatikan kemampuan mahasiswa yang diasuhnya dengan melihat indeks prestasi yang telah dicapai pada semester sebelumnya.
  3. KRS ditandatangani oleh mahasiswa bersangkutan dan diketahui oleh Penasehat Akademik.
  4. KRS yang telah ditandatangani oleh penasehat akademik tersebut, diserahkan masing-masing kepada Penasehat Akademik dan untuk arsip mahasiswa bersangkutan.
  5. KRS menjadi dasar bagi Fakultas/Program Studi untuk menempatkan mahasiswa sebagai peserta suatu mata kuliah dan daftar peserta mata kuliah tersebut disampaikan kepada Dosen pembina mata kuliah tersebut.

8. Kartu Hasil Studi (KHS)

  1. Kartu Hasil Studi (KHS) berisi nama, NIM, dan nilai akhir semua mata kuliah yang telah ditempuh mahasiswa pada semester bersangkutan serta mencantumkan beban SKS maksimum yang dapat diambil pada semester berikutnya.
  2. KHS dapat dicetak langsung melalui program SIMAK pada akun masing-masing mahasiswa dan selanjutnya ditandatangi oleh Dekan
  3. KHS digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengisi KRS semester berikutya.
  4. KHS dibuat rangkap 2, yaitu untuk mahasiswa dan Penasihat Akademik

B. Kurikulum dan Mata Kuliah

1. Kurikulum

  • Kurikulum yang menjadi dasar penyelenggaraan program studi pendidikan agama Islam adalah Kurikulum Pendidikan Tinggi (KPT) yang mengutamakan capaian pembelajaran (Learning outcomes) yang merupakan pernyataan “kemampuan minimal” yang harus dimiliki oleh lulusan program studi.
  • Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui internalisasi pengetahuan, sikap, ketrampilan, kompetensi, dan akumulasi pengalaman kerja (Perpres Nomor 8 tahun 2012).
  • Disamping mengacu pada KKNI, kurikulum Perguruan tinggi juga berbasis kompetensi (KBK). Konsep KBK dituangkan dalam Kepmendiknas No. 232/U/2000 dan No. 045/U/2002, yang pada dasarnya terdiri atas:

1) Kurikulum Inti.

2) Kurikulum Institusional.

  • Kurikulum Inti merupakan kelompok bahan kajian dan pelajaran yang harus dicakup dalam suatu program studi yang dirumuskan dalam kurikulum yang berlaku secara nasional.
  • Kurikulum Inti terdiri atas kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian, kelompok mata kuliah yang dirincikan dalam bentuk ilmu pengetahuan dan keterampilan, keahlian berkarya, sikap berperilaku dalam berkarya, dan cara kehidupan bermasyarakat sebagai persyaratan minimal yang harus dicapai peserta didik dalam penyelesaian program studi.
  • Kurikulum Institusional merupakan sejumlah bahan kajian dan pelajaran yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan tinggi, terdiri atas tambahan dari kelompok ilmu dalam kurikulum inti yang disusun dengan memperhatikan keadaan dan kebutuhan lingkungan masyarakat serta ciri khas program studi dengan muatan mengacu pada Visi dan Misi Fakultas dan Program Studi, yaitu:

1) Profesionalisme lulusan

2) Dunia Usaha dan Industri

3) Keterampilan (Skill)

4) Kompetensi

5) Mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat

6) Melaksanakan Relevansi, Akademik Atmosfir, Institusional Manajemen, Sustainable, Efisien (RAISE)

  • Capaian Pembelajaran (Learning Outcome/LO) Program Studi dalam kurikulum pendidikan tinggi melingkupi empat (4) aspek berikut:

1) Aspek Pekerjaan, dengan deskripsi spesifik:

a) Mampu mengaplikasikan ilmu sesuai bidang ilmunya

b) Mampu memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai bidang ilmunya

c) Mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi

2) Aspek Keilmuan

a) Menguasai konsep teoritis bidang ilmunya

b) Menguasai konsep teoritis bidang ilmunya secara mendalam

c) Dapat memformulasikan penyelesaian masalah prosedural secara manajerial

3) Aspek Manajerial

a) Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data

b) Mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri

4) Aspek Sikap dan Karakter

a) Bertanggung jawab secara profesional dan etik terhadap pencapaian hasil kerja individu

b) Bertanggung jawab secara profesional dan etik terhadap pencapaian hasil kelompok

c) Bersikap sesuai dengan tuntutan spiritual

d) Bersikap sesuai dengan tuntutan Sosial

e) Bersikap sesuai dengan tuntutan Profesional

  • Pembahasan penyempurnaan kurikulum program studi dilaksanakan paling lama 4 (empat) tahun sekali, dan dapat dilaksanakan lebih cepat dari masa 4 (empat) tahun tersebut sesuai dengan kebutuhan.

2. Mata Kuliah

  • Penetapan, Penambahan, penghapusan, penggabungan dan pemecahan suatu Mata kuliah ditetapkan oleh Dekan dan disahkan oleh Rektor.
  • Setiap mata kuliah diselenggarakan dalam bentuk pertemuan kelas (perkuliahan), diskusi, praktikum laboratorium, kerja lapangan, atau tugas akademik lainnya yang diberikan dosen.
  • Mata kuliah diasuh dan dikembangkan oleh dosen dan jurusan.
  • Perubahan susunan mata kuliah diadakan paling cepat sesudah satu tahun pelaksanaan keputusan huruf a di atas.
  • Mata Kuliah Pre-Rekuisit merupakan mata kuliah yang dipersyaratkan untuk ditempuh terlebih dahulu dengan nilai mutu minimal D sebelum menempuh mata kuliah yang dipersyaratkan.
  • Kelompok mata kuliah terdiri atas keseluruhan atau sebagian dari:

1)Kelompok MPK terdiri dari mata kuliah yang relevan dengan tujuan untuk mengembangkan lulusan menjadi manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Mahja Esa dan berbudi pekerti luhur, berkepribadian mantap, dan mandiri serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.

2)Kelompok MKK terdiri dari mata kuliah yang relevan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompentensi keilmuan atas dasar keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.

3)Kelompok MKB terdiri dari mata kuliah yang relevan, bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan memperluas wawasan kompentensi keahlian dalam berkarya di masyarakat sesuai dengan keunggulan kompetitif serta komparatif penyelenggaraan program studi bersangkutan.

4)Kelompok MPB yang terdiri dari mata kuliah yang relevan bertujuan untuk memperkuat penguasaan dan meperluas wawasan perilaku berkarya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dimasyarakat untuk setiap program studi.

5)Kelompok MBB yang terdiri dari mata kuliah yang relevan dengan upaya pemahaman serta penguasaan ketentuan yang berlaku dalam berkehidupan dimasyarakat, baik secara nasional maupun global, yang membatasi tindak kekaryaan seseorang sesuai dengan kopetensi keahliannya.

  • Kelompok MPK pada kurikulum inti yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok program studi terdiri atas Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.
  • Dalam kelompok MPK secara institusional dapat termasuk Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Ilmu Budaya Dasar, Ilmu Sosial Dasar, Ilmu Alamiah Dasar, Filsafat Ilmu, Pendidikan Anti Korupsi dan sebagainya.

C. Sistem Perkuliahan

1. Sistem Kredit Semester

  • Semester

1)Satu tahun akademik pada dasarnya dibagi atas dua semester yaitu semester ganjil (Gasal) dan semester genap, dan setiap semester terdiri atas minimal 16 minggu perkuliahan efektif.

2)Semester ganjil (Gasal) dimulai pada bulan Agustus sampai dengan Januari dan semester genap dimulai pada bulan Februari sampai dengan Juli.

3)Satu semester adalah setara dengan 18 minggu kegiatan akademik yang meliputi 16 kali pertemuan atau kegiatan pendidikan secara terstruktur dan efektif ditambah 2 minggu untuk masa minggu tenang dan pelaksanaan Ujian Semester.

  • Semester Pendek

Semester Pendek adalah program perkuliahan yang dapat diselenggarakan pada masa sela antara Semester Genap dan Semester Ganjil. Penjelasan berkaitan program semester pendek adalah sebagai berikut:

1) Program Semester Pendek bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai mata kuliah yang sudah pernah ditempuh dalam rangka meningkatkan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), memperpendek masa studi dan menghindari terjadinya putus studi mahasiswa (mengundurkan diri dan Drop-Out).

2) Perkuliahan Semester Pendek sebanyak 16 kali tatap muka termasuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS).

3) Mata kuliah yang ditawarkan dalam Semester Pendek adalah mata kuliah prasyarat di masing-masing jurusan/program studi serta mata kuliah lain yang dipandang perlu oleh jurusan/program studi sepanjang peminat mata kuliah tersebut minimal 20 orang perkelas untuk kelas reguler dan untuk kelas internasional minimal 10 orang.

4) Dalam kasus tertentu, Jurusan/Fakultas dapat membuka atau membatalkan suatu mata kuliah yang ditawarkan dalam Semester Pendek

5) Jumlah sks maksimum yang dapat diambil oleh mahasiswa peserta program Semester Pendek adalah 6 sks atau maksimum 2 mata kuliah.

6) Untuk mengikuti program Semester Pendek, mahasiswa dikenakan biaya yang besarnya ditentukan oleh Fakultas.

7) Mata kuliah yang dapat diprogram di Semester Pendek adalah mata kuliah yang pernah ditempuh dan mendapat nilai minimal D dan maksimal B.

8) Nilai akhir mata kuliah yang diulang setinggi-tingginya adalah B+.

9) Bagi mahasiswa yang telah memiliki nilai <= C+ diberikan kesempatan untuk memperbaiki nilai dengan menempuh kembali/mengulang mata kuliah-mata kuliah tersebut.

Ketentuan untuk menempuh kembali/mengulang mata kuliah yang sudah mendapatkan nilai C atau C+ diatur sebagai berikut:

a) Kesempatan menempuh kembali/mengulang mata kuliah tersebut paling banyak dilakukan 2 (dua) kali baik pada semester reguler maupun semester pendek.

b) Mata kuliah yang diulang tidak boleh lebih dari 3 (tiga) semester sejak pertama kali mata kuliah tersebut ditempuh.

10) Apabila mahasiswa melanggar ketentuan Program Semester Pendek dalam Buku Pedoman Akademik ini, maka semua mata kuliah yang ditempuh pada Program Semester Pendek tersebut digugurkan.

  • Satuan Kredit Semester

1)Dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi, FAI UNIKARTA menganut Sistem Kredit Semester (SKS)

2)Penggunaan Sistem Kredit Semester dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan FAI UNIKARTA dimaksudkan untuk:

a) Memberikan kesempatan yang lebih luas kepada mahasiswa agar dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat dan kemampuannya.

b) Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang relatif singkat.

c) Mempermudah penyelesaian kurikulum dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.

d) Mempertinggi obyektifitas sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa.

  • Beban Studi Kumulatif dan Waktu Studi

1)Beban studi semesteran adalah jumlah SKS yang ditempuh mahasiswa pada suatu semester tertentu. Sedangkan Beban Studi Kumulatif adalah jumlah SKS minimal yang harus ditempuh mahasiswa agar dapat dinyatakan telah menyelesaikan suatu program studi tertentu. Waktu studi kumulatif adalah batas waktu maksimal yang harus ditempuh mahasiswa.

2)Besarnya beban studi semesteran yang harus ditempuh mahasiswa adalah minimal 12 SKS dan maksimal 24 SKS per-semester.

3)Bagi mahasiswa yang aktif kembali setelah cuti akademik, bebas SKS yang dapat diambil maksimal 12 SKS.

4)Untuk Semester Ganjil (Gasal) dan Semester Genap pada tahun akademik pertama, mahasiswa diperkenankan mengambil sejumlah mata kuliah sesuai dengan yang disajikan pada Semester Ganjil (Gasal) dan Semester Genap tersebut dengan beban SKS paling banyak SKS, sedangkan besar beban studi maksimal seorang mahasiswa pada semester dua dan seterusnya maksimal adalah 24 SKS dengan sebaran jumlah SKS menyesuaikan dengan Indeks Prestasi (IP) yang diperoleh pada semester sebelumnya.

5) Bobot kredit (SKS) yang dapat diambil oleh setiap mahasiswa untuk semester berikutnya berdasarkan atas Indeks Prestasi (IP) semester yang dicapainya pada semester sebelumnya dengan ketentuan sebagai berikut:INDEK PRESTASI (IP) MAKSIMUM JUMLAH SKS YANG DAPAT DIAMBIL < 1,50 12 1,50 sampai < 2,00 15 2,00 sampai < 2,50 18 2,50 sampai < 3,00 21 = 3,01 24

6) Besarnya beban studi kumulatif dan waktu studi kumulatif minimum 144 SKS dengan waktu belajar 8-9 jam/hari yang dijadwalkan untuk masa studi 8 semester dan dapat ditempuh dalam waktu kurang dari 8 semester dengan batas studi selama-lamanya 14 semester (7 tahun) setelah pendidikan menengah atas.

2. Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

Rencana Pembelajaran Semester (RPS) adalah dokumen perencanaan pembelajaran yang disusun sebagai panduan bagi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan perkuliahan selama satu semester untuk mencapai capaian pembelajaran yang telah ditetapkan. RPS sekurang-kurangnya memuat hal sebagai berikut:

a. Nama mata kuliah

b. Kode mata kuliah

c. Bobot SKS

d. Kelompok mata kuliah

e. Semester/Tahun akademik

f. Dosen pengampu

g. Capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK)

h. Sub CPMK

i. Pokok Bahasan

j. Strategi/Metode/model/teknik/tahapan pembelajaran

k. Capaian pembelajaran lulusan (CPL)

l. Indikator

m. Penilaian/pengukuran

n. Peta analisis capaian pembelajaran

o. Pengalaman pembelajaran

p. Referensi

3. Rencana Penyelenggaraan Pembelajaran (RPP)

Silabus adalah ikhtisar tujuan dan materi pembelajaran sebagai pedoman dalam pengembangan perencanaan pembelajaran mata kuliah tertentu. RPP setidaknya mencakup hal-hal sebagai berikut:

a. Identitas mata kuliah;

b. Bobot SKS;

c. Deskripsi mata kuliah;

d. Capaian pembelajaran lulusan Program Studi yang diacu;

e. Capaian pembelajaran Mata Kuliah (CPMK);

f. Bahan kajian; dan

g. Referensi utama.

4. Kontrak Perkuliahan

Kontrak Perkuliahan ialah rancangan perkuliahan yang disepakati bersama antara dosen dan mahasiswanya. Kontrak Perkuliahan disusun oleh program studi yang disampaikan dan disepakati mahasiswa serta dosen. Kontrak perkuliahan memuat tentang:

a. Hak dan Kewajiban selama perkuliahan (Dosen dan Mahasiswa)

b. Perjanjian Komitmen

c. Ikatan moral antara dosen dan mahasiswa

d. Sistem perkuliahan.

5. Jurnal Perkuliahan

Jurnal Perkuliahan adalah dokumen yang berisi mengenai deskripsi dan refleksi materi perkuliahan pada setiap pertemuan, yang berfungsi untuk mengontrol dan mengevaluasi hasil dari proses pembelajaran di FAI UNIKARTA yang diharapkan terjadi perbaikan yang terus menerus (continuous improvment) sehingga kualitas pembelajaran dapat tercapai. Jurnal perkuliahan memuat tentang:

a. Nama Mata Kuliah

b. Nama dosen pengampu

c. Jadwal perkuliahan

d. Semester

e. Tahun akademik

f. Pertemuan ke

g. Tanggal

h. Pokok bahasan

i. Tanda tangan dosen dan ketua tingkat

6. Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen (DHMD)

a. Daftar Hadir Mahasiswa dan Dosen (DHMD) berisi Nama, Nomor Induk Mahasiswa (NIM), hari dan tanggal perkuliahan, tanda tangan mahasiswa dan tanda tangan/paraf dosen pembina mata kuliah. Adapun contoh DHMD seperti terlampir

b. DHMD ditandatangani oleh Mahasiswa pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, serta oleh Dosen Pembina mata kuliah atau Asisten Dosen pada akhir kegiatan.

c. DHMD disimpan di Fakultas untuk program D3 dan Sarjana dan Pengelola Program Pascasaraja untuk Sekolah Pascasarjana (S2) dan fotocopynya disampaikan kepada Dosen Pembina mata kuliah.

d. DHMD yang disimpan Dosen Pembina mata kuliah pada hari terakhir kuliah, harus diserahkan ke Fakultas sebagai bahan evaluasi kehadiran mahasiswa untuk dibuatkan DPNA dan bahan evaluasi kinerja bagi dosen mata kuliah bersangkutan.

D. Pembelajaran

1. Proses Pembelajaran di lingkungan Fakultas Agama Islam Unikarta menggunakan metode pembelajaran berbasis keaktifan mahasiswa atau Student Centered Learning (SCL) yang menuntut mahasiswa untuk aktif belajar sehingga mampu mencapai kompetensi pembelajaran yang diharapkan.

  1. Untuk mencapai kompetensi tersebut, berbagai metode yang dapat diterapkan, diantaranya:

a. Small Group Discussion (SGD)

b. Problem Based Learning (PBL)

c. Case Study (CS)

d. Discovery Learning (DL)

e. Project Based Learning (PjBL)

f. Skills lab

g. Scientific Session

h. Research based learning

i. E learning, Distance, blended and open learning.

j. Simulation

Selain model pembelajaran di atas, terdapat pula model pembelajaran lain yang dapat dikembangkan, yaitu:

a. Tatap Muka di dalam kelas.

b. Praktikum yang dilaksanakan pada mata kuliah Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Information, Communication Technology (ICT) dan Media Pembelajaran Berbasis ICT, untuk mencapai keterampilan yang diharapkan.

c. Praktik Pengalaman Lapangan adalah bagian dari kegiatan praktek belajar mengajar yang dilaksanakan oleh mahasiswa di sekolah / madrasah.

d. Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang diselenggarakan dengan syarat sudah menempuh minimal 110 SKS. Kegiatan ini wajib diikuti oleh mahasiswa program sarjana.

e. Penyusunan tugas akhir, skripsi dan tesis dengan tahapan mulai dari bimbingan, seminar dan ujian.

1) Pada tahap bimbingan, setiap mahasiswa akan mendapatkan 2 orang pembimbing yaitu Pembimbing 1 (Pembimbing utama) dan Pembimbing 2 (Pembimbing Pendamping) .

2) Pada saat Ujian, setiap mahasiswa akan di uji oleh 2 orang untuk program diploma dan 3 orang penguji untuk program sarjana dan program pascasarjana.

3) Setiap pembimbing dan penguji yang akan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Dekan atau Direktur berdasarkan pada topik kajian yang dipilih oleh mahasiswa.

4) Topik kajian tugas akhir, skripsi, dan tesis dapat bervariasi tergantung ruang lingkup garapan ilmu masing-masing program studi.

5) Bimbingan tugas akhir, skripsi dan tesis serta cara penulisan berpedoman pada Buku Pedoman Penulisan tugas akhir, Skripsi, dan tesis terbitan masing-masing program studi/fakultas di lingkungan UNIKARTA

Selain pembelajaran di atas, terdapat pula pembelajaran lain yang mendukung kompetensi lulusan, yaitu:

a. Kuliah Umum yang dilaksanakan pada awal semester, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun akademik.

b. Seminar/ Pelatihan/ Diklat yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun akademik.

c. Spiritual Gathering Unikarta (SGU), yang dilaksanakan oleh universitas.