BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Berdirinya Fakultas Agama Islam (FAI) di Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) tidak dapat dipisahkan dari peran tokoh-tokoh agama Islam di Kabupaten Kutai Kartanegara. Salah satunya ialah Bapak Drs. H. Aminuddin Edy selaku Kepala Kantor Departemen Agama Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai saat itu.

Selaku pejabat yang berwenang beliau merasa perlu mendirikan perguruan tinggi agama untuk menampung lulusan sekolah-sekolah agama. Beliau berkonsultasi dengan tokoh-tokoh agama dan memperoleh kesimpulan bahwa perguruan tinggi agama Islam mutlak dibutuhkan.

Awalnya, rencana pendirian perguruan tinggi agama Islam di Kabupaten Kutai dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Pondok Pesantren Ribathul Khail dengan maksud dibina langsung oleh Pemerintah Daerah Tingkat II Kabupaten Kutai.Setelah proposal pendirian dibuat dan diajukan ke Koordinatoriat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) Wilayah XI Kalimantan di Banjarmasin untuk memperoleh persetujuan dan rekomendasi pendirian, tetapi tidak memperoleh respons yang memadai, bahkan setelah menunggu satu semester.

Alternatif lainnya, rencana pendirian perguruan tinggi agama Islam di Kabupaten Kutai dinaungi oleh Yayasan Pendidikan Kutai (YPK) yang saat itu dijabat oleh Bapak Drs. A.R. Moestafa. Hasilnya, setelah bulan Mei 1995 proposal pendirian diajukan maka tiga bulan kemudian mendapat respon positif dari Kopertais dan disetujui dengan ketentuan jurusan yang dibuka tidak ada di Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Samarinda.

Maka dibukalah Jurusan Syariah dengan Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) dan Jurusan Dakwah dengan Program Studi Komunikasi Penyiaran Islam (KPI). Oleh karenanya maka pada awal tahun akademik 1994/1995 Fakultas Agama Islam (FAI) berdiri dibawah YPK berdasarkan SK Ketua YPK No. 206/YPK/SK-VI/1994 tanggal 1 Juni 1994 dan mendapatkan rekomendasi Kopertais Wilayah XI Kalimantan melalui SK Kopertais No. Kop.Wil.XI/PP.00.9.89.1994 tanggal 14 Juli 1994.

Setelah resmi menjadi salah satu fakultas di lingkungan Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) maka berdasarkan SK Menteri Agama RI No. 124 tahun 1996 tanggal 2 April 1996 FAI Unikarta berdiri dengan dua program studi yaitu Jurusan Syariah Program Studi Perbandingan Mazhab dan Hukum (PMH) dan Jurusan Dakwah Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI).

Ijin operasional ini diperpanjang dengan SK Menteri Agama RI No C/II/15/2002 tanggal 1 Juni 2002. Sejak beroperasi jumlah mahasiswa FAI Unikarta tidak pernah banyak bahkan cenderung mengalami penurunan sehingga pada tahun akademik 2001/2002, atas persetujuan Yayasan Kutai Kartanegara (YKK sebagai peralihan YPK) selaku Badan Pengelola dan KOPERTAIS Wilayah XI Kalimantan selaku Pembina, FAI Unikarta membuka satu jurusan/program studi baru yaitu Jurusan Tarbiyah Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI).

Ijin penyelenggaraan terbit pada 13 Januari 2003 melalui SK Menteri Agama RI No. Dj.II/6/2003. Mengamati kurangnya minat masyarakat terhadap Program Studi PMH dan KPI maka sejak tahun akademik 2002/2003 pengelola FAI Unikarta hanya menerima mahasiswa pada Program Studi PAI. Sejak saat itu maka secara otomatis seluruh kegiatan pendidikan pada FAI Unikarta terfokus hanya pada satu jurusan/program studi.

Setelah tahun 2003, ijin penyelenggaraan Program Studi PAI mengalami beberapa kali perpanjangan, yaitu: Tahun 2008 melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. Dj.I/35/2008 tanggal 30 Januari 2008; dan Tahun 2013 melalui SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam No. 31 tahun 2013 tanggal 13 Pebruari 2013.Upaya penataan program studi terus dilakukan oleh FAI Unikarta guna memperoleh status akreditasi program studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Oleh karenanya Program Studi PAI telah diakreditasi oleh BAN-PT sebanyak dua kali, yaitu:

  1. Tahun 2011 melalui SK BAN-PT No. 046/BAN-PT/Ak-XIII/S1/II/2011 tanggal 11 Pebruari 2011; dan
  2. Tahun 2016 melalui SK BAN-PT No. 0995/SK/BAN-PT/Akred/S/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016.

Sejak berdiri pada tahun akademik 1995/1996 hingga saat ini FAI Unikarta telah mengalami tujuh kali pergantian kepemimpinan (Dekan), dengan lima orang figur, yaitu:

  1. H. Aminuddin Edy, MM 1995 s/d 1997; 2000 s/d 2004
  2. H. Hormansyah 1998 s/d 1999
  3. Nuraini, M.Pd 2004 s/d 2008; 2008 s/d 2012
  4. Misran, S.Ag., M.Pd.I 2013 s/d 2016; 2019 s/d 2021
  5. Mubarak, S.Pd.I., M.Pd.I 2016 s/d 2019

Demikian secara singkat sejarah FAI Unikarta

B. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud

Pedoman Penyelenggaraan Akademik Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara (PPA FAI UNIKARTA) dimaksudkan sebagai pedoman umum penyelenggaraan di bidang akademik yang mengatur seluruh proses penyelenggaraan pendidikan tinggi di Fakultas Agama Universitas Kutai Kartanegara berlandaskan pada Statuta Universitas Kutai Kartanegara.

  1. Tujuan

A. Tujuan Umum

Tujuan Umum dari Pedoman Peraturan Akademik adalah untuk mengatur pelaksanaan Sistem Kredit Semester, yaitu suatu sistem pendidikan yang memungkinkan penyajian program pendidikan.

B. Tujuan Khusus

Tujuan Khusus Sistem Kredit Semester adalah untuk:

  1. Memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Mahasiswa untuk dapat mengambil mata kuliah yang sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan.
  2. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang cakap dan giat belajar untuk dapat menyelesaikan studi dalam waktu yang relatif singkat.
  3. Mempermudah penyesuaian kurikulum dari waktu ke waktu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
  4. Mempertinggi obyektivitas sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa.