BAB III

EVALUASI HASIL BELAJAR DAN MASA STUDI

A. Evaluasi Hasil Belajar

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik adalah proses pengumpulan informasi/ data tentang capaian pembelajaran peserta didik dalam aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan yang dilakukan secara terencana dan sistematis yang dilakukan untuk memantau proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil belajar melalui penugasan dan evaluasi hasil belajar.

B. Ujian

Ujian merupakan cara terbatas untuk mengukur kemampuan mahasiswa. Ujian juga dijadikan sebagai alat evaluasi untuk menilai seberapa jauh pengetahuan yang sudah dikuasai dan keterampilan yang sudah diperoleh.

  1. Jenis-Jenis Ujian

a. Ujian Tengah Semester dapat diselenggarakan setelah 6-8 kali tatap muka.Pelaksanaan Ujian Tengah Semester (UTS) diserahkan kepada dosen Pembina Mata Kuliah masing-masing dan telah menyelesaikan 6-8 kali tatap muka.

b. Ujian Akhir Semester diselenggarakan sesudah masa kuliah pada semester yang bersangkutan berakhir (maksimal 16 pertemuan), dimana dosen harus menyerahkan soal UAS ke Fakultas paling lambat 1 (satu) minggu sebelum UAS dilaksanakan. Ujian Akhir Semester (UAS) mengikuti jadwal UAS sebagaimana telah ditetapkan pada kalender akademik.

  1. Panitia dan Pengawas Ujian
  • Panitia Ujian terdiri dari pengelola fakultas yang ditunjuk dalam surat keputusan Dekan untuk menjamin terlaksananya UAS yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
  • Panitia ujian bertugas menyelenggarakan UAS serta mempersiapkan seluruh kelengkapan yang diperlukan.
  • Pengawas Ujian terdiri dari dosen dan panitia ujian yang ditetapkan dalam surat keputusan Dekan
  1. Persyaratan Ujian
  • Mahasiswa berstatus aktif
  • Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian akhir semester (UAS), apabila telah memenuhi minimal 80% tatap muka.
  • Dalam hal tatap muka lebih dari 50% diperkenankan mengikuti UAS setelah mengisi formulir dengan persetujuan dosen pengampu mata kuliah dan diketahui program studi.
  • Dalam hal tatap muka kurang dari 50% mahasiswa tidak dapat mengikuti UAS.
  • Telah menyelesaikan administrasi di tingkat fakultas maupun universitas.
  1. Ujian Susulan
  • Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Ujian Akhir Semester tetapi tidak dapat mengikuti Ujian Akhir Semester dimaksud karena sakit atau halangan lain dengan alasan yang sah dan dapat diterima oleh Wakil Dekan I/Ketua Prodi, maka mahasiswa bersangkutan diperbolehkan mengikuti Ujian Akhir Semester susulan yang waktunya ditentukan oleh Wakil Dekan I.
  • Apabila mahasiswa karena suatu alasan yang dapat diterima oleh dosen mata kuliah dan atas ijin Dekan tidak dapat menyelesaikan tugas akademik pada waktunya maka nilai mata kuliah mahasiswa tersebut untuk sementara dinyatakan Belum Lengkap (BL) yang dalam program SIMAK tertulis dengan nilai mutu E dan huruf mutu Nol (0).
  • Bila mahasiswa yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan tugas yang telah ditetapkan oleh dosen yang bersangkutan dengan sepengetahuan Dekan sebelum masa input nilai berakhir, Nilai yang Belum Lengkap (BL) tersebut dapat menjadi nilai mutu E dan angka mutu Nol sampai dengan kurang dari empat puluh (0-< 40) .
  • Mahasiswa yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Ujian Akhir Semester namun tanpa alasan yang sah dengan sengaja tidak mengikutinya maka mahasiswa bersangkutan tidak dapat diberikan ujian susulan.
  • Mahasiswa tersebut sebagaimana huruf (d), wajib mengikuti perkuliahan pada semester dimana mata kuliah tersebut disajikan.

C. Nilai Mata Kuliah

Pada setiap akhir semester setelah mengikuti proses belajar, mahasiswa akan memperoleh nilai akhir. Hanya pengajar (dan koordinator pengajar, jika merupakan tim pengajar) yang berhak mengolah, menentukan, dan mempublikasikan nilai akhir mata kuliah kepada mahasiswa peserta mata kuliahnya melalui SIMAK. Pada umumnya, komponen penilaian terdiri dari:

  • 1. Kehadiran;
  • 2. Tugas-tugas, baik perorangan maupun kelompok;
  • 3. Ujian Tengah Semester (UTS); dan,
  • 4. Ujian Akhir Semester (UAS).

Penentuan komponen mana yang digunakan dan bobotnya masing-masing sepenuhnya menjadi kewenangan pengajar mata kuliah. Contoh pembobotan komponen adalah sebagai berikut:

  • 1. Kehadiran 20%
  • 2. Tugas 20%
  • 3. UTS 20%
  • 4. UAS 40%

Komponen penilaian dan bobotnya masing-masing wajib dicantumkan dalam SAP, yang disampaikan kepada mahasiswa pada awal perkuliahan, dan juga dicantumkan dalam SIMAK mata kuliah bersangkutan.

Nilai akhir dinyatakan dengan huruf, beserta rentang nilai angkanya dari minimal 0 sampai maksimal 100 dan bobot nilai huruf dari 0,00 sampai 4,00. Adapun penghitungan antara nilai angka dan nilai huruf adalah sebagai berikut:

Nilai AngkaHuruf MutuAngka MutuKriteria
80,00 – 100,00A4Sangat Baik
72,25 – < 80,00B+3,5Agak Lebih Baik
65,00 – < 72,25B3Baik
60,00 – < 65,00C+2,5Lebih dari Cukup
55,00 – < 60,00C2Cukup
40,00 – < 55,00D1Kurang
0,00 – < 40,00E0Gagal

D. Tata Tertib Ujian Semester

1. Kewajiban

  • Mahasiswa berada di dalam ruang ujian 10 (sepuluh) menit sebelum UAS dimulai.
  • jika mahasiswa datang lewat dari batas waktu tersebut, mahasiswa diperkenankan dengan mengikuti UAS sesuai dengan siswa waktu yang telah dijadwalkan.
  • Mahasiswa yang berhalangan hadir memberitahukan kepada panitia dengan alasan yang dapat diterima.
  • Mahasiswa duduk ditempat yang telah ditentukan.
  • Mahasiswa/ Dosen/ Pengawas berpakaian sopan dan rapi.
  • Mahasiswa menggunakan atasan/ kemeja berkerah berwarna putih dan bawahan yang tidak ketat (celana untuk pria, dan rok untuk wanita)/ Jilbab berwarna hitam serta tidak menggunakan jaket.
  • Mahasiswa membawa perlengkapan, tidak diperbolehkan meminjam kepada peserta lain selama ujian berlangsung. h. Jika ada hal yang belum jelas dipersilahkan bertanya kepada Dosen pengampu mata kuliah atau pengawas.
  • Meninggalkan ruangan setelah menyelesaikan jawaban UAS.

2. Larangan

  • Selama ujian berlangsung, mahasiswa tidak diperbolehkan membawa catatan, buku dan sejenisnya dalam bentuk apapun kedalam ruang ujian.
  • Tas atau buku mahasiswa harus diletakkan diluar ruang ujian atau tempat yang ditentukan oleh pengawas.
  • Tidak diperbolehkan mengikuti UAS dengan menggunakan sandal/ sepatu sandal.
  • Mahasiswa tidak diperkenankan membawa ponsel (handphone).
  • Mahasiswa tidak diperbolehkan membuat keributan, berbicara dan bertanya kepada peserta lainnya.
  • Mahasiswa yang tidak mematuhi Tata Tertib UAS akan ditindak tegas oleh pengawas, seperti dikeluarkan dari Ruang Ujian dan mengerjakan Soal UAS ditempat yang ditentukan oleh pengawas.

E. Perbaikan Nilai Mata Kuliah

Perbaikan nilai hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Mahasiswa mengisi form mata kuliah yang tidak lulus dalam Rencana Studi di SIMAK.
  2. Mahasiswa yang mendapat nilai (c) dapat mengulang dengan catatan bahwa nilai yang berlaku adalah nilai yang tertinggi.
  3. Mahasiswa mengikuti perkuliahan tatap muka secara penuh (14 minggu efektif) atau semester pendek.

F. Jumlah Huruf Mutu D

Untuk dapat dinyatakan berhak mengikuti ujian Komprehensif, disyaratkan agar jumlah huruf mutu D maksimum 5 % dari total beban studi kumulatif (seluruh beban studi yang dipersyaratkan untuk menyelesaikan studinya)

G. Indeks Prestasi Semester (IPS)

  • Indeks prestasi (IP) atau disebut juga Indeks Prestasi Semester (IPS) merupakan angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa dalam satu semester.
  • IP dihitung pada tiap akhir semester.
  • Rumus perhitungannya sebagai berikut (pembulatan ke bawah apabila kurang dari 0,05, pembulatan ke atas apabila sama/lebih dari 0,05):
IP=Jumlah (AM x SKS)
Jumlah SKS
  • IP digunakan untuk menentukan beban studi semester berikutnya.
  • Rentang IP dan jumlah SKS maksimum yang boleh diambil mahasiswa pada semester berikutnya:
Rentang IPSKS Maksimum
3,00 – 4,0024
2,50 – 2,9921
2,00 – 2,4918
1,50 – 1,9915
< 1,50< 12

H. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK)

  • Indeks prestasi (IP) atau disebut juga Indeks Prestasi Semester (IPS) merupakan angka yang menunjukkan prestasi atau kemajuan belajar mahasiswa dalam satu semester.
  • IP dihitung pada tiap akhir semester.
  • Rumus perhitungannya sebagai berikut (pembulatan ke bawah apabila kurang dari 0,05, pembulatan ke atas apabila sama/lebih dari 0,05):
IP=Jumlah (AM x SKS)
Jumlah SKS
  • IP digunakan untuk menentukan beban studi semester berikutnya.
  • Rentang IP dan jumlah SKS maksimum yang boleh diambil mahasiswa pada semester berikutnya:
Rentang IPSKS Maksimum
3,00 – 4,0024
2,50 – 2,9921
2,00 – 2,4918
1,50 – 1,9915
< 1,50< 12

I. Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa

1. Dasar Evaluasi

a. Penilaian keberhasilan studi mahasiswa didasarkan pada Indeks Prestasi yang disingkat dengan Indeks Prestasi (IP).

b. Indeks Prestasi terdiri atas:

  • Indeks Prestasi Semester (IP)
  • Indeks Prestasi Komulatif (IPK)

c. Evaluasi kemajuan studi mahasiswa dilakukan pada setiap akhir semester yaitu pada 2 (dua) tahun pertama, 2 (dua) tahun kedua, 2 (dua) tahun ketiga, dan pada akhir penyelesaian program studi.

d. Evaluasi kemajuan studi mahasiswa juga dilakukan pada 2 (dua) semester pertama, 6 (enam) Semester pertama, dan 10 (sepuluh) semester pertama.

e. Evaluasi kemajuan studi mahasiswa sebagaimana dimaksud huruf (d), dilakukan untuk memperingatkan mahasiswa yang memiliki IPK dan jumlah SKS yang memungkinkan sulit mencapai target evaluasi pada semester IV, VIII dan XII.

2. Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa Dua Tahun Pertama (Empat Semester Pertama)

  • Evaluasi kemajuan studi 2 (dua) tahun pertama (empat semester) berlaku bagi mahasiswa untuk menentukan apakah seorang mahasiswa diperbolehkan untuk melanjutkan studi dengan kewajiban mengulang mata kuliah-mata kuliah yang memiliki nilai mutu E, atau harus dikeluarkan dari Fakultas.
  • Mahasiswa dapat melanjutkan studinya apabila tahap evalusi ini yang bersangkutan telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1) Telah menempuh minimal 36 SKS untuk program Diploma III dan minimal 48 SKS untuk program Sarjana dengan tidak ada nilai E.

2) Mencapai Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 dari 36 SKS untuk program Diploma III dan 48 SKS untuk program Sarjana tersebut.

3) Jika mahasiswa telah mengumpulkan lebih dari 36 SKS untuk program Diploma III dan 48 SKS untuk program Sarjana, maka IPK dihitung dari 36 SKS atau 48 SKS yang mempunyai nilai terbaik sehingga tercapai nilai IPK terbaik 2,00 (dua koma nol nol).

  • Bagi mahasiswa yang tidak dapat memenuhi persyaratan jumlah SKS dan IPK tersebut maka akan dinyatakan berhenti studi tetap (Drop-Out)

3. Evaluasi Keberhasilan Studi Empat Tahun Pertama (Delapan Semester Pertama)

  • Evaluasi keberhasilan studi delapan semester pertama (empat tahun pertama) mulai terhitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa dilakukan oleh fakultas untuk menentukan apakah seorang mahasiswa diperbolehkan untuk melanjutkan studi, dengan kewajiban mengulang mata kuliah-mata kuliah yang memiliki nilai mutu E, atau harus dikeluarkan dari fakultas.
  • Mahasiswa yang dapat melanjutkan studinya adalah yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1) Telah berhasil memenuhi minimal 96 SKS, dievaluasi sebagai evaluasi akhir masa studi.

2) Mencapai IPK minimal 2,00 (dua koma nol-nol) dari 96 SKS dan IPK minimal 2,00 (dua koma nol-nol) pada evaluasi akhir masa studi.

  • Bagi mahasiswa yang tidak dapat memenuhi persyaratan jumlah SKS dan IPK tersebut maka akan dinyatakan berhenti studi tetap (Drop-Out)

4. Evaluasi Keberhasilan Studi Enam Tahun Pertama (Dua Belas Semester Pertama)

  • Pada akhir semester kedua belas atau 6 (enam tahun) terhitung mulai saat mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa UNIKARTA pada program Sarjana, keberhasilan studi mahasiswa dievaluasi untuk menentukan apakah yang bersangkutan dapat atau tidak dapat melanjutkan studinya di UNIKARTA.
  • Mahasiswa yang dapat melanjutkan studinya adalah mahasiswa program sarjana (S1) dan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

1) Telah berhasil mengumpulkan minimal 144 SKS

2) Mencapai IPK minimal 2,00 (dua koma nol-nol) dari 144 SKS

3) Bilamana mahasiswa telah mengambil lebih dari 144 SKS, maka IPK dihitung berdasarkan SKS yang mempunyai nilai terbaik.

  • Bagi mahasiswa yang tidak dapat memenuhi persyaratan jumlah SKS dan IPK tersebut maka akan dinyatakan berhenti studi tetap (Drop-Out)

5. Evaluasi Penyelesaian Program Studi

Seorang mahasiswa dinyatakan telah menyelesaikan suatu Program Pendidikan bila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. Telah menyelesaikan mata kuliah/jumlah SKS yang ditentukan oleh masing-masing program studi tersebut.

b. Telah lulus ujian tugas akhir atau skripsi dengan nilai mutu minimal C.

c. IPK sekurang-kurangnnya 2,00 dengan tanpa nilai mutu E.

d. Telah menyerahkan skripsi sebagaimana yang ditetapkan.

e. Nilai D maksimal 5 persen dari jumlah keseluruhan mata kuliah.

f. Telah Yudisium berdasarkan Surat Keputusan Yudisium dari Rektor.

J. Peringatan Kepada Mahasiswa

  1. Satuan kredit semester kumulatif yang perlu dipenuhi oleh mahasiswa pada akhir semester berturut-turut dari semester pertama sampai dengan semester keempat sekurang-kurangnya 13 SKS, 26 SKS, 39 SKS, dan = 48 SKS. Sedangkan IPK yang perlu dipenuhi pada akhir tiap semester tersebut sekurang-kurangnya 2,00 dengan tanpa nilai huruf mutu E.
  2. Apabila pada akhir semester satu belum dapat memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud dalam huruf a, mahasiswa yang bersangkutan diberi teguran lisan oleh Ketua Program Studi.
  3. Apabila pada akhir semester dua tidak atau belum memenuhi persyaratan yang dimaksud dalam huruf a, mahasiswa diberi peringatan tertulis oleh Ketua Program Studi dengan persetujuan.
  4. Apabila pada akhir semester tiga tidak dapat memenuhi persyaratan seperti yang dimaksud dalam huruf a, maka mahasiwa yang bersangkutan diberi peringatan tertulis kedua oleh Dekan.
  5. Setelah mendapat peringatan tertulis kedua, mahasiswa tidak juga dapat memenuhi persyaratan di atas, dinyatakan tidak dapat melanjutkan kuliah atau Drop Out (DO) di Universitas Kutai Kartanegara oleh Dekan, kemudian diajukan kepada Rektor dan selanjutnya Rektor menerbitkan SK Drop Out (DO).

K. Laporan Penyelenggaraan Studi

  1. Laporan Penyelenggaraan Program Studi adalah kegiatan wajib program studi di dalam melaporkan kegiatan akademiknya dalam setiap semester pada setiap tahun akademik kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) melalui Koordinator KOPERTIS Wilayah XI Kalimantan, dan/atau kepada Direktorat Pendidikan Tinggi Agama Islam (Ditpertais) melalui Koordinator KOPERTAIS Wilayah XI Kalimantan, di Banjarmasin.
  2. Laporan penyelenggaraan program studi dikenal sebagai laporan FEEDER bagi program studi dibawah koordinasi KOPERTIS, dan Education Management Information System (EMIS) bagi program studi dibawah koordinasi KOPERTAIS.
  3. Laporan penyelenggaraan program studi melalui program FEEDER sebagaimana dimaksud pada huruf b, dilakukan selama 2 (dua) kali dalam satu semester yaitu laporan FEEDER awal terkait pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan Cuti akademik dan laporan FEEDER akhir terkait pengisian Kartu Hasil Studi (KHS), kelulusan dan Drop -Out
  4. Laporan penyelenggaraan program studi wajib dikumpulkan oleh masingmasing program studi kepada BAAK UNIKARTA dengan sistem on-line melalui program Sistem Informasi Akademik (SIMAK) oleh Operator program studi untuk selanjutnya disinkronisasi dan divalidasi oleh Operator Universitas sebelum dilaporkan dalam program FEEDER.
  5. Operator program studi dan Operator Universitas ditunjuk berdasarkan Keputusan Rektor.
  6. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah masa perkuliahan dalam setiap semester berjalan berakhir, program studi telah membuat dan menvalidasi laporan data hasil pelaksanaan kegiatan akademiknya untuk selanjutnya diserahkan kepada Operator Universitas melalui program SIMAK.

L. Kaidah Normatif Pelaksanaan Akademik

  1. Kaidah Normatif Pelaksanaan Akademik adalah Ketentuan pokok secara normatif yang menjadi rambu-rambu pelaksanaan akademik di lingkungan UNIKARTA.

  2. Pokok-pokok normatif dalam pelaksanaan akademik di lingkungan UNIKARTA, ialah:

  • Pelaksanaan akademik di lingkungan UNIKARTA pada dasarnya mencerminkan sikap kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait penyelenggaraan pendidikan tinggi.
  • Pelaksanaan akademik di lingkungan UNIKARTA menerapkan pendekatan pembinaan dan pengendalian mutu pendidikan tinggi yang sistematis melalui cara-cara yang terencana dan prosedural.
  • Pelaksanaan akademik di lingkungan UNIKARTA harus mencerminkan sikap kesetaraan dan keadilan dalam pemberlakuan layanan kepada masyarakat pengguna jasa.
  • Pelaksanaan akademik di lingkungan UNIKARTA harus mampu mendorong tumbuhnya sikap kerjasama, kesepahaman, dan partisipasi aktif seluruh unsur penyelenggara pendidikan tinggi.
  • Pelaksanaan akademik di lingkungan UNIKARTA harus mampu menumbuhkan sikap daya saing (kompetitif) dan kejujuran mahasiswa sebagai bagian dari masyarakat dan warga ilmiah.
  • Seluruh proses dan rangkaian pelaksanaan akademik di lingkungan UNIKARTA harus bertumpu dan dilandasi oleh kaidah normatif sebagaimana huruf b di atas

M. Predikat Kelulusan, Ijazah, Surat Keterangan Pendamping Ijazah, dan Gelar Kesarjanaan

1. Sebutan dan Predikat Kelulusan

  • Mahasiswa dapat dinyatakan lulus (menyelesaikan studi) apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi, serta memiliki nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,00.
  • Predikat kelulusan merupakan kualitatif prestasi kumulatif yang diperoleh mahasiswa sebagaimana dalam Transkrip Indeks Prestasi Kumulatif.
  • Kelulusan mahasiswa untuk Program Sarjana (S1) dinyatakan dengan predikat, sebagai berikut:

1) LULUS bila IPK 2,00 – < 2,76

2) MEMUASKAN bila IPK 2,76 – < 3,00

3) SANGAT MEMUASKAN bila IPK 3,01 – = 3,50

4) PUJIAN bila IPK > 3,50

2. Ijazah

a. UNIKARTA memberikan Ijazah kepada lulusan suatu program studi di lingkungan UNIKARTA.

b. Ijazah sebagaimana disebutkan pada huruf a di atas adalah tanda bukti kelulusan yang diberikan oleh UNIKARTA kepada mahasiswa yang telah dinyatakan lulus pada masing-masing program studi.

c. Selain sebagai tanda bukti kelulusan seorang mahasiswa dari suatu program studi di lingkungan UNIKARTA, ijazah juga berfungsi sebagai dokumen resmi yang menerangkan status keahlian seseorang dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu.

d. Ijazah di lingkungan UNIKARTA dinyatakan sah jika telah dibubuhi tanda tangan Rektor dan Dekan untuk Program Diploma dan Sarjana atau Rektor dan Direktur Sekolah Pascasarjana untuk program studi Magister yang telah terakreditasi.

e. Ijazah hanya diberikan 1 (satu) kali untuk masing-masing lulusan program studi.

f. Ijazah disusun sesuai dengan format standar penulisan Ijazah yang memuat data dan informasi tentang:

1) Nomor seri ijazah

2) Logo perguruan tinggi

3) Nama perguruan tinggi

4) Nomor keputusan pendirian perguruan tinggi;

5) Program pendidikan (diploma, sarjana, dan magister)

6) Nama program studi

7) Nama lengkap pemilik ijazah

8) Nomor induk mahasiswa (NIM)

9) Tempat dan tanggal lahir pemilik ijazah

10) Gelar yang diberikan beserta singkatannya

11) Tanggal, bulan, dan tahun kelulusan

12) Tempat, tanggal, bulan, dan tahun penerbitan ijazah;

13) Pemimpin perguruan tinggi yang berwenang menandatangani ijazah

14) Stempel perguruan tinggi, dan

15) Foto mahasiswa.

g. Kehilangan/kerusakan atas ijazah akan diberikan surat keterangan sebagai pengganti Ijazah yang hilang/rusak tersebut setelah mendapat surat keterangan kehilangan dari pihak yang berwenang.

h. Penggandaan Ijazah dalam bentuk fotocopy, dilegalisir dan ditandatangani oleh Rektor, Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I), Dekan dan/atau Wakil Dekan Bidang Akademik (WD I), serta dikenakan pembiayaan legalisir Ijazah.

i. Ketentuan lainnya terkait ijazah, penggantian atas kehilangan/kerusakan ijazah, dan penggandaan serta legalisir ijazah di lingkungan UNIKARTA ditetapkan dalam ketentuan tersendiri melalui SPMI.

3. Surat Keterangan Pendamping Ijazah

a. Fai Unikarta memberikan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) kepada lulusan sebagai dokumen yang memuat informasi tambahan tentang pencapaian akademik atau kualifikasi dari lulusan pendidikan tinggi bergelar.

b. SKPI disusun sesuai dengan format standar SKPI yang memuat data dan informasi tentang:

1) logo dan kop surat UNIKARTA

2) identitas diri pemegang SKPI

3) identitas penyelenggara program

4) kualifikasi dan hasil yang dicapai

5) sistem pendidikan tinggi di Indonesia dan KKNI

6) penandatangan SKPI

7) akuntabilitasi SKPI

8) dan lampiran (jika ada)

c. Ketentuan lebih lanjut mengenai Surat Keterangan Pendamping Ijazah diatur lebih lanjut melalui SPMI

4. Gelar Kesarjanaan

  • Fai Unikarta memberikan gelar kesarjanaan bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus/menyelesaikan studi.
  • Gelar Kesarjanaan dimaksud sebagaimana huruf a adalah gelar akademik yang digunakan sebagai imbuhan nama pemilik gelar.
  • Gelar kesarjanaan yang diakui di lingkungan UNIKARTA sesuai dengan rumpun bidang ilmu program studi yaitu Sarjana Pendidikan Islam (S.Pd.) untuk lulusan Program Studi Pendidikan Agama Islam (S1).

N. Yudisium

Yudisium adalah pengumuman nilai kepada mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah diambil mahasiswa dan penetapan nilai dalam transkrip akademik, serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa yang ditetapkan oleh dekan dari keputusan rapat yudisium.Yudisium dilaksanakan dalam Rapat Senat Fakultas terbuka. Keputusan Yudisium dinyatakan dengan keputusan Rektor. Adapun Syarat-syarat mengikuti Yudisium adalah:

a. Mengisi formulir Pendaftaran.

b. Menyerahkan skripsi yang telah dijilid sebanyak 3 buah bagi penelitian pustaka dan 5 buah bagi yang melaksanakan penelitian lapangan dilengkapi dengan softfile skripsi dalam bentuk disk.

c. Rekomendasi bebas pinjaman buku dari perpustakaan Fakultas dan Universitas.

O. Wisuda Sarjana

Wisuda adalah suatu proses pengukuhan kelulusan mahasiswa oleh senat universitas setelah mengikuti seluruh proses akademik pada Fakultas Agama Islam.

1. Pelaksanaan Wisuda

a. Seluruh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam ujian tugas akhir, Skripsi, dan tesis di tetapkan kelulusannya saat yudisium dan diwajibkan mengikuti wisuda.

b. Wisuda dilaksanakan dalam suatu upacara khusus yaitu Rapat Senat Terbuka Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk itu.

c. Wisuda di Universitas Kutai Kartanegara, dapat dilakukan 2 kali dalam satu tahun, sesuai dengan kalender akademik tahun akademik berjalan,

d. Jika jumlah peserta wisuda cukup besar, maka wisuda dapat dilaksanakan lebih dari 2 kali dalam setahun.

e. Upacara wisuda dihadiri oleh keluarga besar UNIKARTA dan para undangan.

f. Para Wisudawan dan Wisudawati serta Anggota Senat UNIKARTA mengenakan Busana Akademik sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan UNIKARTA.

g. Pendaftaran keikutsertaan Mahasiswa sebagai peserta dalam Wisuda dilakukan sesuai dengan standar SPMI.

h. Besaran biaya wisuda ditetapkan oleh Rektor berdasarkan pertimbangan estimasi kebutuhan biaya wisuda.

i. Pembayaran biaya wisuda dilakukan pada Bank yang ditetapkan oleh UNIKARTA

2. Persyaratan Wisuda

Seorang calon wisudawan/wisudawati dapat mengikuti wisuda apabila memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana telah diatur dalam SPMI UNIKARTA tentang wisuda.