BAB VI
PENGELOLA JURUSAN/PRODI, TENAGA PENGAJAR DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pengelola Jurusan/ Program Studi adalah unit pelaksana akademik di Fakultas yang melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, pembinaan civitas akademika dan pelayanan administrasi.
A. Tanggungjawab Pengelola Jurusan/Prodi
- Pengelola jurusan/program studi yang dimaksud adalah Ketua dan Sekretaris Jurusan/Program Studi.
Pengelola jurusan/program studi bertanggungjawab:
- Dalam penyusunan pengembangan akademik dan mutu di program studinya.
- Dalam pengembangan kurikulum dan pengembangan perangkat pembelajaran di bawah koordinasi Wakil Dekan bidang akademik (WD I).
- Dalam merancang dan mengusulkan beban tugas mengajar dosen tiap semester di bawah koordinasi Wakil Dekan I.
- Memantau pelaksanaan registrasi akademik tiap awal semester dan memantau pelaksanaan ujian akhir semester, di bawah koordinasi Wakil Dekan I.
- Memantau input nilai oleh dosen tiap akhir semester.
- Pengusulan penugasan Dosen Wali berkoordinasi dengan Wakil Dekan I kepada Dekan.
- Berkoordinasi dengan Wakil Dekan I dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan perkuliahan untuk meningkatkan mutu perkuliahan minimal diawal dan diakhir semester.
- Mengusulkan nama-nama pembimbing dan tim penguji untuk setiap mahasiswa, berkoordinasi dengan Wakil Dekan I kepada Dekan untuk ditetapkan.
- Bertanggungjawab dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan I terkait dengan pengusulan SK Yudisium mahasiswa pada aplikasi “SIAYOK”.
- Memantau mahasiswa di masing-masing prodinya, memberikan peringatan kepada mahasiswa yang belum menyelesaikan studi dalam kurun waktu yang telah ditentukan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan I kepada Dekan untuk menerbitkan peringatan tertulis.
- Bertangungjawab dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan I dalam penyiapan evaluasi diri dan borang akreditasi prodi dan pelaksanaan visitasi.
B. Tenaga Pengajar
- Tenaga pengajar Universitas Kutai Kartanegara (UNIKARTA) terdiri atas Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap.
- Dosen mempunyai tanggungjawab untuk mengajar dan bertanggung jawab penuh terhadap suatu mata kuliah yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Dekan dengan memperhatikan kewenangan akademik sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Wajib menjadi panutan/teladan bagi sivitas akademika baik dalam kegiatan akademik maupun non akademik.
- Membina suatu mata kuliah dan wajib menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dari suatu mata kuliah yang dibinanya.
- Wajib menyerahkan RPP dan RPS dari mata kuliah yang dibinanya kepada fakultas dan kepada mahasiswa yang mengikuti perkuliahan tersebut pada saat pertama kali perkuliahan diselenggarakan.
- Melaksanakan perkuliahan/pertemuan kelas berdasarkan kalender penyelenggaraan pendidikan yang telah ditetapkan oleh UNIKARTA dan jadwal kuliah sebagaimana yang ditetapkan oleh Fakultas.
- Wajib memberikan materi perkuliahan sebagaimana yang direncanakan dalam RPP dan RPS minimal 80% dari rencana perkuliahan yang telah ditetapkan.
- Wajib mengisi daftar hadir dalam setiap pertemuan kelas yang diselenggarakan
- Dosen yang bersangkutan tidak mencapai jumlah minimal pertemuan kelas yang dipersyaratkan maka mata kuliah tersebut dinyatakan ditunda untuk diujikan.
- Bagi Dosen yang tidak dapat memenuhi tugas sebagaimana poin 9, maka Dekan dapat mempertimbangkan untuk mengalihkan pembinaan mata kuliah tersebut kepada Dosen lain yang dipandang mampu.
- Penundaan tersebut sebagaimana poin 9, paling lambat sebelum pelaporan Feeder.
- Ketentuan mengenai pengangkatan Dosen Tetap dan Dosen Tidak Tetap UNIKARTA ditetapkan melalui Keputusan YKK, sedangkan tugas pokok dan fungsinya ditetapkan melalui Keputusan Rektor.
C. Kode Etika Pengelola Jurusan/Prodi, Tenaga Pengajar Dan Tenaga Kependidikan
Kode Etika Pengelola Jurusan/ Prodi, Tenaga Pengajar dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tanggungjawabnya diatur dalam keputusan dekan.