BAB II
DESKRIPSI KURIKULUM KKNI BIDANG PENDIDIKAN TINGGI
PROGRAM SARJANA (STRATA 1)
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI)
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau disingkat KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan diberbagai sektor. KKNI memberikan parameter ukur berupa jenjang kualifikasi dari jenjang 1 (terendah) sampai dengan jenjang 9 (tertinggi). Setiap jenjang KKNI bersesuaian dengan level Capaian Pembelajaran (CP) atau Learning Outcome (LO) program studi pada jenjang tertentu, yang kesepadannya dapat dilihat sebagaimana gambar berikut:
Capaian Pembelajaran yang terdapat dalam deskripsi KKNI menjadi bahan utama penyusunan kurikulum perguruan tinggi, sehingga secara khusus kewajiban menyusun CP yang menggunakan tolok ukur jenjang KKNI menjadi kewajiban program studi. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi, pada pasal 10 ayat 4, yaitu bahwa setiap program studi wajib menyusun deskripsi capaian pembelajaran minimal mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan jenjang. Pada ayat yang sama juga dinyatakan bahwa setiap program studi wajib menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi.
Capaian pembelajaran dapat dipandang sebagai resultan dari hasil keseluruhan proses belajar yang telah ditempuh oleh seorang pembelajar/ mahasiswa selama menempuh studinya pada satu program studi tertentu, dimana unsur capaian pembelajaran mencakup: sikap dan tata
nilai, kemampuan, pengetahuan, dan tanggung jawab/ hak. Seluruh unsur ini menjadi kesatuan yang saling kait dan membentuk relasi sebab akibat. Oleh karenanya, unsur CP dapat dinyatakan sebagai: siapapun orang di Indonesia, dalam perspektif sebagai SDM, pertama‐tama harus memiliki sikap dan tata nilai keIndonesiaan, padanya harus dilengkapi dengan kemampuan yang tepat dan menguasai/ didukung oleh pengetahuan yang sesuai, maka padanya berlaku tanggung jawab sebelum dapat menuntut atau mendapat haknya. Kesatuan unsur CP tersebut digambarkan seperti gambar berikut:
Capaian pembelajaran pada setiap level KKNI diuraikan dalam diskripsi sikap dan tata nilai, kemampuan, pengetahuan, tanggung jawab dan hak dengan pernyataan yang ringkas yang disebut dengan deskripsi generik. Masing-masing deskrisi mengindikasikan kedalaman dan level dari CP sesuai dengan jenjang program studi. Kurikulum berbasis KKNI sebagai bentuk pengembangan dari KBK menggunakan level kualifikasi KKNI sebagai pengukur CP sebagai bahan penyusun kurikulum suatu program studi. Perbedaan utama kurikulum berbasisi KKNI dengan KBK dengan demikian adalah pada kepastian dari jenjang program studi karena CP yang diperoleh memiliki ukuran yang pasti. Deskripsi umum (generik) capaian pembelajaran berdasarkan KKNI dapat dilihat pada lampiran PP Nomor 8 Tahun 2012, sebagai berikut:
JENJANG KUALIFIKASI | URAIAN |
Deskripsi Umum | a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. b. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya. c. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cintatanah air serta mendukung perdamaian dunia. d. Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dankepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya. e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/ temuan original orang lain. f. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas. |
1 | Mampu melaksanakan tugas sederhana, terbatas, bersifat rutin, dengan menggunakan alat, aturan, dan proses yang telah ditetapkan, serta di bawah bimbingan, pengawasan, dan tanggung jawab atasannya. |
Memiliki pengetahuan faktual. | |
Bertanggung jawab atas pekerjaan sendiri dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan orang lain. | |
2 | Mampu melaksanakan satu tugas spesifik, dengan menggunakan alat, dan informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan, serta menunjukkan kinerja dengan mutu yang terukur, di bawah pengawasan langsung atasannya. |
Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan faktual bidang kerja yang spesifik, sehingga mampu memilih penyelesaian yang tersedia terhadap masalah yang lazim timbul. | |
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab membimbing orang lain. | |
3 | Mampu melaksanakan serangkaian tugas spesifik, dengan menerjemahkan informasi dan menggunakan alat, berdasarkan sejumlah pilihan prosedur kerja, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutudan kuantitas yang terukur, yang sebagian merupakan hasil kerja sendiri dengan pengawasan tidak langsung. |
Memiliki pengetahuan operasional yang lengkap, prinsip-prinsip serta konsep umum yang terkait dengan fakta bidang keahlian tertentu, sehingga mampu menyelesaikan berbagai masalah yang lazim dengan metode yang sesuai. | |
Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi dalam lingkup kerjanya. | |
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas kuantitas dan mutu hasil kerja orang lain. | |
4 | Mampu menyelesaikan tugas berlingkup luas dan kasus spesifik dengan menganalisis informasi secara terbatas, memilih metode yang sesuai dari beberapa pilihan yang baku, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. |
Menguasai beberapa prinsip dasar bidang keahlian tertentu dan mampu menyelaraskan dengan permasalahan faktual di bidang kerjanya. | |
Mampu bekerja sama dan melakukan komunikasi, menyusun laporan tertulis dalam lingkup terbatas, dan memiliki inisiatif. | |
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas hasil kerja orang lain. | |
5 | Mampu menyelesaikan pekerjaan berlingkup luas, memilih metode yang sesuai dari beragam pilihan yang sudah maupun belumbaku dengan menganalisis data, serta mampu menunjukkan kinerja dengan mutu dan kuantitas yang terukur. |
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. | |
Mampu mengelola kelompok kerja dan menyusun laporantertulis secara komprehensif. | |
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok. | |
6 | Mampu mengaplikasikan bidang keahliannya dan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni pada bidangnya dalam penyelesaian masalah serta mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi. |
Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural. | |
Mampu mengambil keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data, dan mampu memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan kelompok. | |
Bertanggung jawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung jawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. | |
7 | Mampu merencanakan dan mengelola sumberdaya di bawah tanggung jawabnya, dan mengevaluasi secara komprehensif kerjanya dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni untuk menghasilkan langkah-langkah pengembangan strategisorganisasi. |
Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan monodisipliner. | |
Mampu melakukan riset dan mengambil keputusan strategis dengan akuntabilitas dan tanggung jawab penuh atas semua aspek yang berada di bawah tanggung jawab bidang keahliannya. | |
8 | Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya inovatif dan teruji. |
Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter atau multidisipliner. | |
Mampu mengelola riset dan pengembangan yang bermanfaat bagi masyarakat dan keilmuan, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. | |
9 | Mampu mengembangkan pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni baru di dalam bidang keilmuannya atau praktek profesionalnya melalui riset, hingga menghasilkan karya kreatif, original, dan teruji. |
Mampu memecahkan permasalahan ilmu pengetahuan, teknologi, dan/ atau seni di dalam bidang keilmuannya melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner. | |
Mampu mengelola, memimpin, dan mengembangkan risetdan pengembangan yang bermanfaat bagi kemaslahatan umat manusia, serta mampu mendapat pengakuan nasional dan internasional. |
Berdasarkan rumusan CP yang bersifat umum atau generik yang terdapat dalam KKNI tersebut selanjutnya dijabarkan CP khusus pada setiap perguruan tinggi yang bersangkutan sesuai dengan jenis dan jenjangnya masing-masing.
2. Standar Kompetensi Lulusan Perguruan Tinggi
KKNI merupakan acuan berbagai ketentuan yang tertuang dalam standar kompetensi lulusan (SKL), baik standar kompetensi umum yang telah ditetapkan dalam SNPT maupun standar kompetensi khusus. Rumusan KKNI dan Standar kompetensi lulusan perguruan tinggi telah diatur dalam Permendiknas Nomor 49 Tahun 2014 tentang SNPT, pada Pasal 5, ayat (1) bahwa standar kompetensi lulusan merupakan kriteria minimal tentang kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan. Pada ayat (2) disebutkan bahwa standar kompetensi lulusan yang dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran. Kemudian, pada ayat (3) disebutkan bahwa rumusan capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: a. mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan KKNI; dan b. memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI, yang meliputi sikap, pengetahuan, keterampilan dan pengalaman kerja.
Sikap sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (1) merupakan perilaku benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/ atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan penguasaan konsep, teori, metode, dan/ atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/ atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran. Keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) merupakan kemampuan melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/ atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/ atau pengabdian kepada masyarakat yang terkait pembelajaran, mencakup: a. Keterampilan umum sebagai kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi; dan b. Keterampilan khusus sebagai kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai dengan bidang keilmuan program studi. Adapun pengalaman kerja mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan ayat (3) berupa pengalaman dalam kegiatan di bidang tertentu pada jangka waktu tertentu, berbentuk pelatihan kerja, kerja praktik, praktik kerja lapangan atau bentuk kegiatan lain yang sejenis.
Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf a, untuk setiap tingkat program dan jenis pendidikan tinggi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KKNI adalah sebagai berikut: Rumusan sikap dan keterampilan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah oleh perguruan tinggi. Rumusan pengetahuan dan keterampilan khusus sebagai bagian dari capaian pembelajaran lulusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (3) huruf b, wajib disusun oleh: a. forum program studi sejenis atau nama lain yang setara; atau b. pengelola program studi dalam hal tidak memiliki forum program studi sejenis.
Secara umum lulusan program Sarjana (S1) paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam. Berdasarkan rumusan kualifikasi lulusan ini maka pada program Sarjana (S1) dirumuskan bahwa Program Pendidikan Sarjana (S1) adalah jenjang pendidikan dengan masa studi 4-7 tahun baik untuk mahasiswa penuh waktu maupun paruh waktu. Jenjang program pendidikan ini menekankan pada penguasaan pengetahuan akademik yang melandasi kerja profesional di lapangan. Sehingga secara umum, lulusan S1 diharapkan memiliki kemampuan sebagai berikut:
- Memahami dan menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang berkaitan dengan bidang keahliannya dalam lingkungan keilmuan dan pekerjaannya.
- Mampu berpikir logis, inovatif, dan kreatif guna meningkatkan kemampuan diri, kelancaran pelaksanaan pekerjaan, dan kualitas serta produktivitas kerja.
- Mampu meneliti, mengembangkan, dan mengatasi masalah dengan menggunakan pendekatan interdisipliner dan multidisipliner.
- Mampu menerapkan pengetahuan dan keterampilannya dengan sikap yang baik dalam melaksanakan pekerjaan dan meningkatkan kualitas serta produktivitas kerja berlandaskan nilai-nilai keislaman.
- Mampu bekerjasama dan menyesuaikan diri dengan individu, kelompok, masyarakat, lingkungan pekerjaan dan situasi baru yang dihadapinya.
- Bertanggungjawab terhadap pekerjaan yang menjadi tugasnya dan tugas kelompoknya.
- Mampu memublikasikan gagasan dan hasil penelitiannya yang berkaitan dengan bidang keahliannya.
Standar kompetensi bagi lulusan FAI Unikarta di samping mengacu kepada standar kompetensi lulusan perguruan tinggi sebagaimana dikemukakan di atas, maka tentu sebagai perguruan tinggi Islam yang memiliki visi, misi dan tujuan memiliki ciri khas tersendiri. Oleh karenanya maka Standar kompetensi lulusan FAI Unikarta ditetapkan berdasarkan KKNI plus ciri khas FAI Unikarta. Kompetensi dimaksud menggambarkan kompetensi umum dan khusus yang harus dicapai oleh setiap lulusan FAI Unikarta. Ini berarti bahwa standar kompetensi lulusan merupakan identitas dari lulusan setiap program studi pada setiap jenis dan jenjang pendidikannya. Deskripsi kualifikasi kompetensi menurut KKNI dapat dilihat pada lampiran Peraturan Presiden tersebut.
Kualifikasi kompetensi lulusan FAI Unikarta digunakan sebagai pedoman dalam menentukan dan merumuskan standar lulusan pada FAI Unikarta. Standar lulusan tersebut pada jenjang Sarjana (S1), mencakup:
- IPK lulusan minimal 2,75.
- Kompetensi yang dibutuhkan lulusan adalah kompetensi utama lulusan, oleh karenanya setiap mata kuliah yang tergolong dalam kompetensi utama nilai minimalnya adalah B.
- Lulusan memiliki karya ilmiah dalam bentuk Skripsi
- Lulusan mampu berbahasa Inggris dan Arab dengan kadar minimal menguasai TOEFL dengan skor 400 dan TOAFL dengan skor 350.
- Lulusan wajib menguasai keterampilan keagamaan sesuai standar yang ditetapkan oleh FAI Unikarta.
- Lulusan menguasai penggunaan ICT dengan kualifikasi mahir.
- Lulusan memiliki sertifikat ujian komprehensif.
3. Standar Isi Kurikulum Perguruan Tinggi
Kurikulum FAI Unikarta adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian dan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar di perguruan tinggi. Kurikulum FAI Unikarta disusun berdasarkan tujuan, sasaran dan target yang ingin dicapai oleh institusi pendidikan tersebut, sesuai dengan standar minimal yang ditetapkan oleh Dirjen Diktis.
Kurikulum FAI Unikarta mencakup kurikulum nasional dan kurikulum institusional (lokal) dengan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Kurikulum nasional adalah bagian dari kurikulum yang berlaku secara nasional untuk setiap program studi yang memuat tujuan pendidikan, isi pengetahuan dan kemampuan minimal yang harus dicapai mahasiswa yang dalam penyelesaian suatu program studi. Kurikulum secara nasional diatur oleh Surat Keputusan Dirjen Diktis. Kurikulum lokal adalah bagian dari kurikulum pendidikan yang berkenaan dengan keadaan dan kebutuhan lingkungan serta ciri khas perguruan tinggi tersebut. Kurikulum lokal diatur oleh masing-masing perguruan tinggi. Untuk itu ada beberapa dasar dan prinsip umum yang harus mendapat perhatian dalam merumuskan isi kurikulum.
Standar isi pembelajaran sebagaimana disebutkan dalam SNPT merupakan kriteria minimal tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran. Kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada capaian pembelajaran lulusan. Pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Permendiknas Nomor 49 Tahun 2014 tentang SNPT Pasal 8 ayat (1) bahwa untuk setiap program pendidikan dirumuskan dengan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran lulusan dari KKNI. Sejalan dengan standar kompetensi lulusan maka tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran untuk lulusan Sarjana (S1) paling sedikit menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan dan keterampilan tersebut secara mendalam. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud bersifat kumulatif dan/ atau integratif. Tingkat kedalaman dan keluasan materi pembelajaran sebagaimana dimaksud di atas dituangkan dalam bahan kajian yang distrukturkan dalam bentuk mata kuliah.
Pada kurikulum FAI Unikarta, mata kuliah dikelompokkan dalam bentuk mata kuliah fakultas dan program studi. Masing-masing mata kuliah tersebut ditetapkan mengacu pada deskripsi capaian pembelajaran atau learning outcome yang dijabarkan berdasarkan KKNI. Kedalaman dan keluasan mata kuliah digambarkan dengan besaran nilai kredit untuk suatu mata kuliah. Besaran nilai kredit untuk suatu mata kuliah tersebut meliputi 3 macam kegiatan per minggu. Ekuivalensi satu kredit semester adalah:
A. Untuk mahasiswa (dihitung per minggu kredit semester), meliputi:
- 50 (limapuluh) menit acara tatap muka terjadual dengan tenaga pengajar, misalnya perkuliahan.
- 60 (enampuluh) menit acara kegiatan akademik terstruktur, yaitu kegiatan studi tidak terjadual tetapi direncanakan oleh dosen, misalnya membuat pekerjaan rumah, menyusun makalah, penyelesaian soal-soal dan sejenisnya.
- 60 (enampuluh) menit acara kegiatan mandiri, yaitu kegiatan yang harus dilakukan mahasiswa secara mandiri untuk mendalami, mempersiapkan atau tujuan lain suatu tugas akademik, misalnya membaca buku referensi, mengkaji bahan-bahan dalam buku wajib dan sejenisnya.
B. Nilai kredit semester untuk seminar dan sejenisnya.
Untuk menyelenggarakan seminar dan sejenisnya, mahasiswa diwajibkan memberikan penyajian dalam suatu forum. Untuk 1 (satu) kredit semester sama dengan 60 (enam puluh) menit acara tatap muka dalam seminar per minggu per semester di mana satu kali diantaranya sebagai penyaji.
C. Nilai kredit semester untuk praktikum.
Satu (1) kredit semester sama dengan beban laboratorium/ praktek mikro selama 2-3 jam per minggu per semester.
D. Nilai kredit semester untuk kerja lapangan/ praktek lapangan (PPL), kuliah kerja nyata (KKN), satu (1) kredit semester sama dengan tugas lapangan sebanyak 4-5 jam per minggu per semester.
E. Nilai kredit semester untuk penelitian penyusunan skripsi. Satu (1) kredit sama dengan beban tugas penelitian sebanyak 3-4 jam per hari selama 1 (satu) bulan dan 1 (satu) bulan dianggap setara dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja.
F. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) dan Kuliah Kerja Nyata (KKN) bersifat wajib dengan bobot 3-4 sks.
4. Standar Proses Penawaran Matakuliah
Penawaran matakuliah didasarkan atas kurikulum yang disusun oleh Program Studi dan ditetapkan oleh Rektor, atas usul Dekan. Penawaran matakuliah berdasarkan urutan matakuliah yang berhubungan satu sama lain. Pengaturan matakuliah secara lebih rinci dirancang oleh program studi, sesuai dengan karakteristik matakuliah pada program studi tersebut. Penawaran matakuliah dikaitkan dengan jenis semester, dan ditawarkan secara tetap (tidak berubah dalam penawaran setiap semester), kecuali jika diperlukan matakuliah yang khusus dapat diadakan setiap semester.
Besar beban studi yang diambil mahasiswa untuk setiap semester diatur berdasarkan tabel berikut ini:
IP Semester Sekarang | SKS Maksimum Semester Berikutnya |
3,00 – 4,00 | 22 – 24 sks |
2,50 – <3,00 | 19 – 21 sks |
2,00 – <2,50 | 16 – 18 sks |
1,50 – <2,00 | 12 – 15 sks |
< 1,50 | < 12 sks |
Dalam keadaan tertentu fakultas bersama-sama dengan program studi dapat menyelenggarakan program semester pendek (SP) yang dilaksanakan pada masa alih tahun akademik. Program semester pendek (SP) adalah program semester yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa yang berprestasi tinggi, membantu mahasiswa yang masa studinya hampir habis dan meningkatkan indeks prestasi komulatif. SP diselenggarakan sesudah semester genap dan sebelum ganjil dengan jumlah kuliah minimal 12 kali pertemuan tatap muka per matakuliah tanpa pekan teduh dan diberikan dua kali atau tiga kali seminggu. Jumlah dan jenis mata kuliah (termasuk mata kuliah yang belum pernah diambil) yang ditawarkan dan ditentukan oleh program studi masing-masing.
Persyaratan mengambil Semester Pendek (SP):
- Matakuliah yang ditawarkan oleh program studi
- Tidak termasuk matakuliah yang ada praktikum (matakuliah yang belum pernah diambil)
- Minimal sudah memiliki 40 (empa puluh) sks.
- Minimal sudah mengikuti kuliah 4 (empat)
- Jumlah yang boleh diambil maksimal 10 (sepuluh) sks
- Biaya penyelenggaraan dan ketentuan administrasi lainnya dengan SP diatur secara khusus oleh FAI Unikarta.
A. Prasyarat Perkuliahan
- Fakultas/ Program Studi akan mengadakan test TOEFL-TOAFL atau test matakuliah dasar lainnya bagi setiap mahasiswa baru, mahasiswa pindahan guna menentukan baseline standar kompetensi awal mahasiswa.
- Biaya untuk pelaksanaan test ini dapat dibebankan kepada peserta dengan ketetapan Dekan.
- Bagi peserta yang mempunyai nilai test yang melebihi baseline standar kompetensi yang ditetapkan, maka kepada yang bersangkutan dapat diberikan berupa reward, yang akan diatur kemudian dalam peraturan dekan.
B. Ketentuan Perkuliahan
- Perkuliahan setiap mata kuliah diberikan 2-4 jam per minggu sesuai dengan sks matakuliah dalam satu semester, atau 16-18 kali tatap muka per semester, termasuk evaluasi pembe
- Jadual model tatap muka perkuliahan dapat diganti dengan model kuliah lapangan (proyek) yang sesuai dengan materi matakuliah, dengan 1 sks kuliah lapangan setara dengan praktek laboratorium.
- Perkuliahan dilaksanakan setiap hari kerja dengan rentang waktu dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 22.00.
- Jadual kuliah, praktikum, dan tugas diatur sesuai dengan kebutuhan program studi.
- Pada setiap awal perkuliahan, dosen wajib menyampaikan SAP, Silabus, Kontrak perkuliahan kepada program studi/ fakultas dan mahasiswa, melaporkan Jurnal Perkuliahan setelah selesai perkuliahan.
- Pada setiap kegiatan perkuliahan dosen wajib melaksanakan presensi mahasiswa.
- Setiap satu bulan kalender jumlah perkuliahan (tatap muka) dan daftar hadir mahasiswa direkap oleh program studi untuk dilaporkan kepada fakultas.
- Dosen wajib melaksanakan perkuliahan minimal 80% dari jumlah keseluruhan kuliah yang diwajibkan dalam semester yang bersangkutan sebagai syarat untuk dapat melaksanakan ujian.
- Dosen wajib memenuhi perkuliahan dari jadual yang sudah ditetapkan fakultas/ program studi. Jika karena suartu hal kegiatan perkuliahan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya, dosen wajib menyepakati pergantian/ perubahan waktu kuliah dengan mahasiswa dan dengan catatan tidak mengganggu jadual matakuliah yang lain, dan memberitahukannya kepada program studi.
- Dalam hal dosen yang sudah tercantum dalam jadual kuliah berhalangan tetap, maka ditetapkan dosen pengganti yang ditetapkan oleh dekan atas usul program studi.
- Mahasiswa diwajibkan mengikuti perkuliahan, praktikum, tugas lapangan, tugas studio dan kegiatan akademik lainnya sesuai dengan rencana studinya secara tertib dan teratur atas dasar ketentuan yang berlaku.
- Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan minimal 80% dari jadual perkuliahan yang terlaksana.
5. Standar Kelulusan Perguruan Tinggi
Kelulusan mahasiswa ditentukan berdasarkan penyelesaian beban belajar yang harus ditempuh. Berdasarkan SNPT beban belajar jenjang Sarjana (S1) ditetapkan:
a. Minimal 144 sks dengan masa studi terpakai 4 (empat) sampai 5 (lima) tahun.
b. Predikat kelulusan mahasiswa ditentukan berdasarkan capaian Indeks Prestasi Kumulatif (IPK). Mahasiswa program sarjana (S1) dinyatakan lulus apabila telah seluruh beban belajar yang ditetapkan dan memiliki capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan oleh program studi dengan indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih besar dari 2,00 (dua koma nol).
c. Kelulusan mahasiswa dinyatakan dengan predikat memuaskan, sangat memuaskan, atau dengan pujian berdasarkan kriteria:
- lulus dengan predikat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 2,75 (dua koma tujuh lima) sampai dengan < 3,00 (tiga koma nol);
- lulus dengan predikat sangat memuaskan apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) 3,00 (tiga koma nol) sampai dengan < 3,50 (tiga koma lima nol); atau
- lulus dengan predikat pujian apabila mencapai indeks prestasi kumulatif (IPK) lebih dari 3,50 (tiga koma lima nol).