BAB I

PENDAHULUAN

 

  1. Dasar Pemikiran

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan sosial, budaya, tuntutan masyarakat dan dunia kerja dalam kehidupan lokal, nasional maupun global, mengharuskan setiap lembaga pendidikan untuk melakukan peninjauan dan penyempurnaan terhadap kurikulum yang digunakan. Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyesuaian dan perbaikan berkelajutan (continuous improvement) sesuai dengan tuntutan dan perkembangan. Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara (FAI Unikarta) sebagai salah satu lembaga pendidikan tinggi keagamaan Islam (PTKIS) di Kalimantan Timur berupaya mengikuti perkembangan aktual dalam dinamika perguruan tinggi dan menjawab berbagai tantangannya, sehingga dituntut untuk melakukan penyesuaian dan pembenahan kelembagaan terutama dalam pengembangan kurikulum yang dilakukan secara periodik dan berkesinambungan.

Hasil pelaksanaan workshop peninjauan kurikulum Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) FAI Unikarta yang dilaksanakan pada Senin, 11 April 2022 dan ditindaklanjuti dengan Focus Group Discussion (FGD) menghasilkan rekomendasi untuk menyusun deskripsi capaian pembelajaran Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang mengacu pada Kualifikasi Kompetensi Nasional Indonesia (KKNI) bidang pendidikan tinggi sesuai dengan jenjangnya serta menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum yang mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum program studi. Dalam rangka mengatur upaya inilah maka FAI Unikarta mengembangkan kurikulum yang mengacu pada kebijakan baru pendidikan tinggi, yaitu Peraturan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 706 Tahun 2018 tentang Panduan Pengembangan Kurikulum PTKI Mengacu Pada KKNI dan SN-Dikti, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3879 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembelajaran dan Penilaian di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2020, Panduan Implementasi Merdeka Belajar-kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2020.

  1. Landasan Pokok

Berbagai regulasi terkait antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 pada Pasal 97 menyatakan bahwa kurikulum perguruan tinggi dikembangkan dan dilaksanakan berbasis kompetensi (KBK). Pernyataan ini telah menegaskan kembali Kepmendiknas Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa, serta Nomor 045/U/2002 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Tinggi. Selanjutnya, dalam upaya menegaskan kualifikasi kompetensi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia maka Pemerintah RI mengeluarkan Peraturan.

Pemerintah Nomor 8 Tahun 2012 tentang KKNI yang menyatakan bahwa Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) menjadi acuan pokok dalam penetapan kompetensi lulusan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan penddikan profesi. Berikutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI Bidang Pendidikan Tinggi, sebagaimana terdapat pada pasal 10, ayat (4) dijelaskan bahwa dalam menerapkan KKNI bidang pendidikan tinggi, perguruan tinggi mempunyai tugas dan fungsi:

  1. setiap program studi wajib menyusun deskripsi capaian pembelajaran minimal mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai dengan jenjangnya;
  2. setiap program studi wajib menyusun kurikulum, melaksanakan, dan mengevaluasi pelaksanaan kurikulum mengacu pada KKNI bidang pendidikan tinggi sesuai denga kebijakan, regulasi, dan panduan tentang penyusunan kurikulum program studi, dan
  3. setiap program studi wajib mengembangkan sistem penjaminan mutu internal untuk memastikan terpenuhinya capaian pembelajaran program studi.

Sejalan dengan ketentuan di atas, pemerintah RI kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang menegaskan, pertama, Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (Pasal 22 ayat (1), dan kedua Otonomi pengelolaan pada PTN di bidang akademik dalam bentuk penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan yang meliputi:

  1. Persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
  2. Kurikulum Program Studi;
  3. Proses Pembelajaran;
  4. Penilaian hasil belajar;
  5. Persyaratan kelulusan; dan
  6. Wisuda; (Pasal 23).

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT), pasal 5, ayat (2) dan (3), dinyatakan bahwa:

  1. Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi pembelajaran, standar proses pembelajaran, standar penilaian pembelajaran, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana pembelajaran, standar pengelolaan pembelajaran, dan standar pembiayaan pembelajaran; dan
  2. Rumusan capaian pembelajaran lulusan pergurun tinggi:
    • mengacu pada deskripsi pembelajaran lulusan KKNI; dan
    • memiliki kesetaraan dengan jenjang kualifikasi pada KKNI.

Dengan adanya KKNI ini diharapkan akan mengubah cara melihat kompetensi seseorang, tidak lagi semata Ijazah tapi dengan melihat kepada kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional sebagai dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau in formal) yang akuntanbel dan transparan.

Berdasarkan regulasi di atas maka dalam mengembangkan kurikulum Program Studi PAI di FAI Unikarta dilakukan pendekatan yang sistematis, koheren, dan komprehensif.

Pendekatan itu menuntut adanya keterkaitan antara visi, misi, tujuan dan sasaran program studi yang dikembangkan berdasarkan pertimbangan terhadap perkembangan yang ada dan kebutuhan masyarakat saat ini dan di masa yang akan datang. Dalam praktiknya, ini menuntut prinsip dan pendekatan yang seksama dengan memperhatikan kebutuhan peserta didik, harapan masyarakat pengguna lulusan, dan masukan dari asosiasi profesi terkait serta dengan memperhitungkan perubahan yang terjadi dalam lingkungan strategis perguruan tinggi baik yang bersifat lokal, regional maupun global. Dalam mengembangkan kurikulum program studi maka dilakukan kajian yang menyeluruh terhadap berbagai rujukan dan landasan yang relevan dengan nilai-nilai filosofis, psikologis, historis, yuridis, dan akademis, sehingga para pemangku kepentingan di FAI Unikarta menyelenggarakan pendidikan tinggi secara terarah dan efektif dalam pengembangan kurikulum yang dilakukan.