KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, tiada kata yang pantas untuk diucapkan selain ucapan syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan karena pada akhirnya Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara secara perlahan dapat melakukan upaya penataan kelembagaan secara internal, khususnya setelah Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang Sarjana (S1) kembali memperoleh peringkat akreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Surat Keputusan BAN-PT Nomor 8918/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/S/VI/2021 tentang Nilai dan Peringkat Akreditasi Program Studi Sarjana Pendidikan Agama Universitas Kutai Kartanegara, Tenggarong, Kutai Kartanegara, yaitu dengan menata Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Jenjang Sarjana (S1) pada Jurusan Tarbiyah, Fakultas Agama Islam, Universitas Kutai Kartanegara di tahun akademik 2022/ 2023. Beberapa landasan yuridis pemberlakuan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) jenjang Sarjana (S1) ini, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Pendidikan Tinggi;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014, tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
  5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012, tentang KKNI;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
  7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
  8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019, tentang Musyawarah Desa;
  9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa;
  10. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019, tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 706 Tahun 2018 tentang Panduan Pengembangan Kurikulum PTKI Mengacu Pada KKNI dan SN-Dikti;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3879 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembelajaran dan Penilaian di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam;
  13. Panduan Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar – Kampus Merdeka Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2020;
  14. Panduan Implementasi Merdeka Belajar – kampus Merdeka dalam Kurikulum Program Studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2020.

Selain itu, upaya penataan secara internal mutlak dibutuhkan untuk menyongsong tantangan kelembagaan Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara ke depannya. Adanya perubahan visi dan misi lembaga harus disikapi dengan melakukan kegiatan kerja kelembagaan yang sesuai dengan semangat perubahan visi dan misi tersebut. Karena tidak lain ini merupakan wujud tanggung jawab pengelola Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara terhadap eksistensi lembaganya. Adapun saat ini visi dan misi Fakultas Agama Islam Universitas Kutai Kartanegara, menjadi:

A. Visi: “Menjadi PTKI yang Unggul Berlandaskan Sains Islam, Bertata Kelola Baik dan Mampu Menghasilkan Lulusan yang Berjiwa Sociopreneur.”.

B. Misi:

  1. Mewujudkan Kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang Bermutu Berlandaskan Sains Islam,
  2. Mewujudkan Tata Kelola yang Berkualitas, serta
  3. Menghasilkan Lulusan yang Berjiwa Sociopreneur.

Semoga ke depan upaya pengembangan kurikulum ini dapat bermanfaat untuk mencapai kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi di Fakultas Agama Islam, Universitas Kutai Kartanegara.