MASYARAKAT RIBUT SOAL LOGO HALAL, DEKAN FAI UNIKARTA : TAK PERLU DIPERPANJANG DAN DIPERDEBATKAN

FAIUNIKARTA.AC.ID – Dekan Fakultas Agama Islam (FAI) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) Haji Mubarak menanggapi penggantian logo halal oleh Kementerian Agama (Kemenag) yang akhir-akhir ini santer dibicarakan masyarakat.

Diketahui, Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)  telah menetapkan logo halal baru. Keputusan ini ditetapkan pada 10 Februari lalu.

Mubarak menyebutkan, masyarakat mempermasalahkan kejelasan bentuk logo halal baru it, sehingga dalam membaca logo baru tersebut memunculkan berbagai interpretasi yang berbeda-beda.

Ia membandingkan logo baru itu dengan logo halal lama. Menurutnya, dari sisi desain dan bentuk, logo lama sangat jelas untuk dibaca. “Itu bagus pengemasan logonya karena tertera jelas kata halalnya,” terang dia, Senin (21/3/2022).

Sejumlah pihak menyebut logo halal itu terlalu jawasentris, lantaran dianggap mirip dengan wayang. Mubarak pun meminta masyarakat tidak terjebak pada aspek politis dan sara.

Dia menerangkan, dalam kaidah penulisan Arab, hal semacam itu diperbolehkan. Agama Islam juga menganjurkan keindahan.

“Seperti dalam hadis yang berbunyi innallaaha jamiilun yuhibbul jamal. Artinya, Allah itu Maha Indah dan mencintai keindahan,” jelasnya.

Ia menilai pemerintah kurang membuka ruang dialog yang cukup guna mendengar pendapat masyarakat dan pemuka agama, sehingga terjadi kebingungan di kalangan masyarakat awam. “Yang kita butuhkan penjelasan tentang logo itu,” sebutnya.

Mubarak berharap agar pemerintah dapat mengantisipasi permasalahan sejak dini, termasuk dalam pencantuman kata Arab dalam logo halal tersebut, karena menyangkut kemaslahatan umat Islam. “Jangan sampai permasalahan muncul baru ada upaya untuk mengevaluasi,” katanya.

Kemudian, dia berharap agar nilai-nilai moderat dan keharmonisan dalam Islam bisa terjaga, serta forum-forum keagamaan seperti  FKUB dan MUI menjadi corong aspirasi masyarakat.

Ia menegaskan, polemik tentang logo tidak perlu diperdebatkan dan diperpanjang. Pasalnya, hal itu bukan permasalahan syariat, sehingga penyelesaiannya cukup dikomunikasikan. Dengan begitu, masalah ini tidak menggelembung menjadi problem yang kian kritis di publik. (*)

Penulis: Mursid Mubarak

Link : Sintesanews.id